BANDARLAMPUNG – DPD Partai Golkar Provinsi Lampung menggelar acara silaturahmi dan konsolidasi dengan kader seluruh kabupaten/kota. Langkah ini dilakukan guna memperkuat dukungan pemenangan Pilkada serentak 2024. Hadir pada kesempatan tersebut Plt Ketua DPD Partai Golkar Lampung, Adies Kadir serta mantan Wakil Ketua DPR-RI, Azis Syamsuddin. Tak ketinggalan juga pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung yang diusung Partai Golkar, Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela.
“Pada kesempatan ini saya akan sampaikan pesan Ketua Umum�Golkar Pak Bahlil, bahwa tugas kita semua memenangkan�Pilkada 2024, baik tingkat provinsi dan tingkat kabupaten kota dengan target minimal 60 persen kemenangan,� tegas Adies Kadir, Sabtu, 26 Oktober 2024.
“Kita harus tegak lurus mengikuti apa yang jadi kebijakan partai. Bila ada kader yang ke kiri maupun ke kanan, maka DPD memiliki wewenang mengambil sikap. Tapi saya yakin kader�Golkar solid semua,” sambungnya.
Disisi lain, Rahmat Mirzani Djausal menyampaikan rasa terima kasih atas dedikasi para kader Golkar yang telah berperan besar dalam kesuksesan Koalisi Indonesia Maju di Pilpres baru-baru ini.
Menurutnya kerja keras Partai Golkar dalam mendukung Prabowo dan Gibran membuahkan hasil dengan kemenangan sekitar 70% di Lampung.
Untuk diketahui, Azis Syamsuddin dinyatakan bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang sejak 18 Agustus 2023. Hal ini disampaikan oleh Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM, Deddy Eduar Eka Saputra.
Eduar menjelaskan, selama menjalani pidana, Azis Syamsuddin dinilai telah berkelakuan baik berdasarkan sistem penilaian pembinaan narapidana. Politikus Partai Golkar itu mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman sebanyak enam bulan 30 hari.
“Selama menjalani PB, yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Tangerang,” kata Eduar.
Sebelumnya Jaksa Eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan Azis Syamsuddin ke Lapas Kelas 1 Tangerang untuk menjalani pidana selama tiga tahun dan enam bulan. Eksekusi terhadap Azis dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Nomor : 89 /Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt. Pst tanggal 17 Februari 2022.
Azis dinyatakan terbukti melakukan suap senilai total Rp 3,6 miliar pada mantan penyidik KPK Stepanus Robin dan seorang pengacara bernama Maskur Husain agar tidak terseret menjadi tersangka kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) di Kabupaten Lampung Tengah.
Suap itu diduga diberikan bersama kader Partai Golkar lainnya bernama Aliza Gunado. Dalam perkara ini, Azis terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan alternatif pertama yakni Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (red)