BANDAR LAMPUNG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung menutup masa sanggah atau tanggapan masyarakat terkait penetapan daftar calon sementara (DCS) Bacaleg Pemilu 2024.
Hingga ditutup 28 Agustus kemarin, KPU tidak menerima satu pun tanggapan masyarakat.
“Nihil. Sampai ditutup tidak ada tanggapan masyarakat yang diterima oleh KPU Kota,” ujar Komisioner KPU Bidang Teknis Penyelenggaraan Fery Triatmojo mendampingi Ketua KPU Bandar Lampung Dedy Triadi SE, SH, Rabu (30/8).
Fery melanjutkan, akibat tidak adanya tanggapan masyarakat, maka tahapan langsung dilanjutkan dengan pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT).
Diketahui, jadwal pencermatan rancangan DCT dimulai 24 September 2023 sampai 3 Oktober 2023.
Penyusunan dan penetapan DCT 4 Oktober 2023 sampai 3 November 2023 dan pengumuman DCT 4 November 2023. (rmc)