JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diam-diam menyelusuri dugaan mahar dari mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa kepada Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Lampung. Ini diduga merupakan kembangan KPK dari �nyanyian� Mustafa di persidangan lalu, yang mengatakan memberikan uang belasan miliar rupiah saat maju sebagai Calon Gubernur Lampung pada 2018.
Dugaan tersebut ditelusuri penyidik KPK saat memeriksa empat saksi pada Jumat, 22 November 2019. Keempat saksi itu yakni pegawai negeri di Dinas Marga Lampung Tengah, Hendi Setia Jaya, Ketua Dewan Syuro Dewan Pengurus Cabang PKB Tulang Bawang Muslih Zein, Ketua Dewan Syuro DPC PKB Pringsewu, Muhlas dan Ketua Dewan Syuro DPC PKB, Pesawaran Jumal.
“KPK mendalami pengetahuan saksi tentang aliran dana untuk mahar politik dari Mustafa ke DPW PKB Lampung,” kata juru bicara bicara KPK, Febri Diansyah, Jumat (22/11/2019).
Menurut Febri, dari keempat saksi itu, dua orang mangkir yakni Hendi dan Muhlas. Febri urung menjelaskan jumlah mahar politik yang diduga diberikan oleh Mustafa.
Awalnya, KPK menetapkan Mustafa menjadi tersangka penyuap anggota DPRD Lampung Tengah terkait persetujuan pinjaman daerah. Dia divonis 3 tahun penjara dalam kasus ini.
Belakangan, KPK kembali menetapkan Bupati Lampung Tengah Mustafa menjadi tersangka penerima gratifikasi senilai Rp95 miliar sepanjang 2017-2018. Duit itu diduga berasal dari ijon proyek. KPK menduga Mustafa menarik fee 10-20 persen dari nilai proyek. (tmp)