JAKARTA – Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menggugat cerai istrinya, Veronica Tan. Hal itu dibenarkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Hal itu disampaikan oleh Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara Tarmuzi. Kata dia, surat tersebut dibawa ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Jumat 5 Januari 2018.
“Sekitar setengah 3 (Jumat 5 Januari). Pas mau tutup,” kata Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara Tarmuzi di Jakarta, Senin(8/1).
Saat ditanya siapakah yang membawa surat tersebut, Tarmuzi mengatakan, perwakilan dari kantor pengacara Fifi Lety Indra.
“Dari group adiknya (Adik Ahok Fifi) tapi bukan adiknya. Rekannya,” ujarnya.
Meskipun begitu, Tarmuzi enggan menunjukkan surat cerai tersebut kepada awak media.
Sekadar diketahui, beredar surat gugatan cerai Ahok yang dilayangkan untuk istrinya Veronica Tan yang beralamat di Jalan Pantai Mutiara Blok J No 39, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, pekerjaan ibu rumah tangga. Sedangkan Ahok saat ini bertempat tinggal di Rumah Tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, pekerjaan wiraswasta.
�Dalam gugatan perceraian ini sendiri, Ahok yang kini masih mendekam di rumah tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua Depok, menunjuk 2 kuasa hukum dari Law Firm Fifi Lety Indra & Partners.
Kuasa hukum Ahok, Josefina mengatakan dalam kasus perceraian ini Ahok hanya didampingi 2 kuasa hukum, yakni Fifi Leti Indra yang juga adik Ahok dan Josefina. “Iya hanya ada dua kuasa hukum,” katanya ketika dikonfirmasi, Senin (8/1).
Josefina menjelaskan, Ahok melayangkan gugatan cerai ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 5 Januari 2018. “Benar bahwa Pak Ahok telah melayangkan gugatan cerai terhadap Ibu Veronica. Itu benar adanya. Nomor perkaranya 10/Pdt.G/2018 tanggal 5 Januari 2018,” kata Josefina.
Saat ini Ahok masih menjalani hukuman 2 tahun penjara dan berada di rumah tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Ahok divonis 2 tahun penjara dalam kasus penodaan agama. (net)