BANDARLAMPUNG – Masih ingat kasus dugaan asusila dengan terlapor Budiyanto, anggota DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) beberapa waktu yang lalu ? Ternyata diam-diam kasus yang membuat Budiyanto terjungkal dari kursi Ketua DPD PAN Tubaba tersebut sudah berakhir damai. Ini menyusul adanya pencabutan laporan pada penyidik Poltabes Bandarlampung oleh saksi korban Tika Merdekawati (32), warga Perum GM, Kelurahan Yukum Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah.
“Saksi korban sudah mencabut laporan. Namun demikian kami masih mempelajari legalitasnya. Jika memang nantinya penyidik kesulitan mencari alat bukti, mungkin saja kasus ini tidak dilanjutkan. Yang pasti, semua saksi sudah kami periksa,” terang Kapolresta Bandarlampung, Kombes. Pol. Murbani Budi Pitono, S.iK, Selasa (28/11).
Untuk diketahui perkara asusila dilaporkan Tika (32) sesuai tanda bukti nomor TBL/B-1/5777/X/2017/LPG/RESTA Balam berdasarkan laporan polisi No : LP/B/5777/X/2017/LPG/RESTA Balam. Laporan ini diterima Ipda. Hasanusi, S.H., Kanit SPKT Polresta Bandarlampung tanggal 18 0ktober 2017.
Menurut Angga Raya, suami Tika, kronologis peristiwa bermula ketika istrinya tiba di Bandarlampung menemui anaknya. Anak korban diketahui tinggal di rumah Budiyanto karena sedang menempuh pendidikan di Bandar Lampung.
Lantas, saat istri dan anaknya istirahat tidur dikamar tamu rumah, tiba-tiba Budiyanto masuk kamar dan diduga langsung menggerayangi korban. Caranya menyentuh tubuh istrinya. Lantaran merasa ada yang menyentuh, korban bangun dan kaget.
“Peristiwanya terjadi pagi sekitar jam setengah 10 (Selasa, 17/10). Pelaku Budiyanto yang merupakan oknum anggota dewan dari PAN Tubaba masuk kamar dan langsung megang istri saya. Karena ketahuan, dia pun kabur menggunakan mobil dinasnya,” ujar Angga Raya, suami korban.
Menurut Angga, dirinya sebenarnya berat menceritakan masalah ini. Pasalnya selain masih ada hubungan kekerabatan dengan Budianto, kasus ini sangat sensitif dan bisa mencemarkan nama baik keluarganya.
“Yang saya syukuri pada Tuhan YME, peristiwa ini (dugaan pemerkosaan, red) belum sempat terjadi dan istri saya keburu bangun. Karenanya setelah pelaku (Budianto,red) lari, istri saya dengan ditemani salah satu kerabat lantas ke Polresta Bandarlampung untuk melapor. Tapi oleh petugas istri saya disarankan melakukan visum et revertum di di rumah sakit. Akibat kejadian ini istri saya mengalami luka cakar di tangan serta trauma psikis,” papar Angga Raya.
Disisi lain sebagaimana dilansir dari situs www.lampungekspres-plus.com, di depan pengurus DPW PAN Lampung, Iswadi Handi Cahya, Agus Bakti Nugroho dan beberapa pengurus lain, Budiyanto bersama istrinya, membantah laporan korban Tika dan pengakuan suaminya, Angga Raya. Budiyanto membantah telah melakukan pelecehan seksual terhadap adik iparnya TK yang sedang tidur di kamar rumahnya di jalan Pulau Sangiang, Sukarame, Bandarlampung, Selasa (17/10).
“Peristiwa itu tidak benar, itu fitnah. Bahkan saya tahu dari orang lain, jika ada berita di salah satu media online, dimana saya diduga melakukan pelecehan seksual terhadap adik ipar saya,” kata Budiyanto.(red)