BANDARLAMPUNG – Upaya penolakan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) oleh DPD Partai Golkar Provinsi Lampung versi Arinal Djunaidi, mendapat reaksi keras dari DPD Partai Golkar Provinsi Lampung versi M. Alzier Dianis Thabranie.
“Munaslub tidak bisa ditawar. Tidak bisa menunggu sidang praperadilan Setnov (Setya Novanto,red). Golkar harus diselamatkan agar elektabilitas partai tidak terus merosot. Dualisme Golkar di Lampung harus diakhiri,” ujar Ketua DPD Partai Golkar Lampung, Alzier.
Alzier mengaku heran, jika 15 DPD Golkar Kabupaten/Kota mau mengikuti ambisi kekuasaan Arinal. Tetap keukeuh mencagubkan Arinal yang hasil survey tak bisa mengungguli petahana Ridho Ficardo.
“Golkar harus mencagubkan Ridho, yang terbukti dalam berbagai survey berpeluang besar untuk menang,�tegas Alzier.
Alzier bahkan siap keluar dari Golkar jika munaslub tidak digelar. “Partai ini dalam bahaya, harus segera diambil langkah cepat. Munaslub tidak bisa dihindari. Jangan melampiaskan sahwat kekuasaan dengan mengorbankan partai,” kata Alzier.
Arinal menurutnya akan menjerumuskan partai Golkar, demi ambisi kursi gubernur. “Arinal itu orang baru di Golkar, tidak ada beban baginya jika suara Golkar terpuruk dalam Pileg 2019,” sindirnya.
Sebeperti diberitakan terjadi dualisme kepemimpinan DPD Partai Golkar Lampung. Dimana yang pertama dibawah pimpinan M. Alzier Dianis Thabranie melalui SK DPP GOLKAR Nomor : KEP-69/DPP/GOLKAR/XII/2015 masa bhakti 2015-2020 tanggal 29 Desember 2015. SK ini ditandatangani Ketua Umum, Aburizal Bakrie dan Sekretaris Jendral, Idrus Marham.
Lalu yang kedua dibawah pimpinan Arinal Djunaidi melalui SK. No. 249/DPP/Golkar/IX/2017 tanggal 6 September 2017 yang ditandatangani Setya Novanto dan Idrus Marham sebagai Sekretaris Jenderal DPP PG.
Sebelumnya Alzier menandaskan pihaknya terus merapatkan barisan menyongsong agenda munaslub DPP Partai Golkar. Ini menyusul keluarnya Surat Perintah Penahanan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI terhadap Ketua Umum DPP Partai Golkar, Setya Novanto.
�Nantinya saya menggunakan SK DPP GOLKAR Nomor : KEP-69/DPP/GOLKAR/XII/2015 masa bhakti 2015-2020 tanggal 29 Desember 2015. SK ini ditandatangani Ketua Umum, Aburizal Bakrie dan Sekretaris Jendral, Idrus Marham. SK ini yang akan kami gunakan dan syah menghadapi munaslub yang akan datang,� tutur Alzier.
Mengapa ? Karena lanjut mantan Ketua KADIN Provinsi Lampung, SK hasil Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub) yang menetapkan Arinal Djunaidi sebagai Ketua DPD Golkar Lampung dengan cara melengserkan dirinya tidak syah. Banyak prosedur yang dilanggar. Sehingga hasil keputusan musdalub DPD Partai Golkar Lampung otomatis tidak berlaku dan kembali ke SK DPP Golkar Nomor KEP-69/DPP/GOLKAR/XII/2015.
Misalnya urai Alzier, kesalahan prosedur yang dilanggar adalah tidak dijalankan keputusan musdalub. Termasuk kebijakan yang diambil formatur, yang waktu itu dirinya juga masuk didalamnya.
�Seperti penetapan Ketua Dewan Pertimbangan DPD Golkar Lampung yang tidak di SK-kan. Padahal jelas keputusan formatur. Lalu ada lagi penetapan nama personil pengurus DPD Golkar Lampung yang tak sama dengan keputusan formatur. Ini semua dilanggar dan jelas tidak benar. Belum lagi hasil keputusan musdalub lain,� tandas alzier.
Atas kejadian ini, Alzier mengaku sudah melapor kepada sesepuh Golkar, H. Yusuf Kalla. Ketua Dewan Pertimbangan DPP Partai Golkar, Aburizal Bakrie. Kepada Ketua Harian DPP Partai Golkar, Nurdin Halid serta Sekjen, Idrus Marham.
Terpisah, Koordinator Bidang Pemenangan Pemilu DPD Partai Golkar Lampung Tony Eka Chandra mengatakan Arinal merupakan ketua yang sah. Arinal sekaligus balongub yang sudah mendapatkan rekomendasi dari DPP yang akan melakukan pendaftaran di KPU Lampung pada rentang waktu 8-10 Januari 2018.
��Terkait ada kepengurusan lain yang mengaku masih berhak menjadi pengurus, itu tidak benar. Masak iya surat keputusan yang sudah mati dan tidak berlaku mau dihidupkan lagi?� kata Tony sebagaimana dilansir dari media online di Lampung.
Saat ini, kata dia, tidak ada dualisme dalam kepemimpinan PG Lampung. Meskipun Setnov tersandung kasus hukum, tidak ada perubahan calon kepala daerah.(red/net)