BANDARLAMPUNG � Dalton Saputra bin H. Bahusin, Sabtu (16/9) malam dibekuk Tim Intelijen Kejati Lampung dan Intelijen Kejari Bandar Lampung. Terpidana kasus korupsi dana pembuatan sumur bor APBD Kota Bandar Lampung Tahun Aggaran 2010 ditangkap setelah sempat masuk DPO (daftar pencarian orang,red) selama lebih enam tahun.
Penangkapan Dalton dilaksanakan tim Intelijen Kejati Lampung yang dipimpin oleh Asisten Intelijen Kejati Lampung Leo EE Simanjuntak�S.H.M.H. Sebelumnya terpidana Dalton Saputra berdasarkan putusan PN Tanjungkarang No. 53/PID/Sus/2011 tgl 14 Juni 2011 dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Adapun pemantuan oleh tim intelijen dilakukan setelah pengembangan penangkapan DPO sebelumnya atas nama Andy Irawan Irham selama 2 hari lalu. Dan malam harinya tim intelijen kejati berhasil mengamati dan membuntuti terpidana sejak dari kediamannya. Selanjutnya Asintel Kejati Lampung memerintahkan tim intelijen yang pimpin Kasi Intel Kejari Bandarlampung Andrie W Setiawan, S.H., M.H., untuk menangkap dan berhasil membekuk DPO walaupun sedikit mendapat perlawanan.

Selanjutnya tim menyerahkan DPO kepada Bidang Pidsus Kejari Bandar Lampung untuk kemudian diekskusi oleh tim jaksa Pidsus Kejari Bandar Lampung ke LP Rajabasa. Ini setelah terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan dokter RS Pemkot Bandar Lampung terhadap terpidana. Pelaksanaan eksekusi sendiri dilaksanakan di LP Rajabasa pada pukul 02.10 WIB, Minggu dini hari (17/9).(red)