BANDARLAMPUNG � Tokoh masyarakat Lampung, M. Alzier Dianis Thabranie mengungkapkan keheranannya terhadap organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Lampung. Ini mencermati maraknya pemberitaan media tentang dugaan �dipermalukannya� seorang wartawati RMOLLAMPUNG, Tuti Nurkhomariyah oleh Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi.
�Masalah ini sudah menjadi salahsatu isu terhangat di tanah air. Beberapa lembaga seperti Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandarlampung dan lainnya sudah mengecam. Tapi ini mengapa organisasi wartawan terbesar seperti PWI Provinsi Lampung tak kunjung bersikap,� tutur Alzier.
Menurut Alzier, kedekatan seseorang atau organisasi dengan pribadi gubernur atau Pemprov Lampung, tak harus membuat mereka kehilangan akal sehat dan sikap kritis. Lebih-lebih kehilangan �hati nurani�. Jangan sampai kedekatan itu, membuat kita semua tidak bersikap adil dalam melihat permasalahan yang terjadi. Adil itu dalam segala hal. Tanpa memandang golongan, kerabat atau agama. Jika memang melihat sesuatu yang tidak benar, maka wajib hukumnya untuk menegur.
�Jangan malah diam, seolah tidak terjadi apa-apa. Jika ini yang terjadi, saya menyarankan Ketua PWI Lampung mundur saja, kalau tidak berani membela wartawan di Lampung,� tegas Alzier.
Seperti diberitakan berbagai media, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung mengecam�Gubernur Lampung Arinal Djunaidi atas sikapnya mempermalukan seorang wartawati Tuti Nurkhomariyah. Arinal di hadapan kepala dinas dan belasan jurnalis berbicara kepada Tuti, �Kalau kamu itu, mulai hari ini kamu akan saya pelajari�sudahlah kamu beritakan yang baik-baik saja.� Arinal juga berkata, �Apalagi sudah pakai kerudung, sami�na wa atho�na. Jangan sampai nanti innalillahi wainna ilaihi rojiun.�
Menurut Ketua AJI Bandar Lampung Hendry Sihaloho, Arinal tak patut berbicara demikian. Apalagi, pernyataan itu disampaikan di depan umum. Sebagai pejabat publik, Arinal semestinya menjaga lisan dan wibawa.
�Tak pantas seorang gubernur berbicara seperti itu, bahkan Tuti sampai menangis. Sikap demikian menunjukkan kualitas dan kapasitas seorang kepala daerah,� kata Hendry, Rabu (4/3/2020).
Dia mengatakan, gubernur tak bisa melarang maupun mengintervensi jurnalis. Wartawan bebas menjalankan aktivitas jurnalistiknya karena dijamin UU 40/1999 tentang Pers. Pelarangan maupun intervensi adalah bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik.
�Sebagai bagian dari pers, jurnalis memiliki peran yang sangat spesifik dalam masyarakat. Tugas para jurnalis adalah mempersenjatai publik dengan informasi. Tujuannya, memberdayakan warga negara untuk memperkuat institusi demokrasi dan demokrasi itu sendiri,� ujarnya.
Hendry menambahkan, pihak-pihak yang merasa keberatan dengan karya jurnalistik sebaiknya menempuh mekanisme yang diatur dalam UU Pers. Masyarakat bisa mengajukan hak jawab maupun koreksi bila tidak terima dengan sebuah pemberitaan. Bukan dengan mengancam, meneror, melecehkan, atau mengintimidasi jurnalis.
�Tujuan jurnalisme menyediakan informasi yang dibutuhkan warga agar mereka bisa mengatur hidupnya secara bebas. Karena itu, penting menjamin kebebasan dan perlindungan jurnalis saat menjalankan kerja. Tapi, kami juga mengingatkan para jurnalis mengedepankan profesionalitas dan etika saat memenuhi hak publik akan informasi,� kata dia.
Hal senada diungkapkan Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI). Mereka mengkritik Gubernur Lampung Arinal Djunaidi terkait sikapnya mempermalukan seorang wartawati di depan publik, untuk sesuatu yang tidak dilakukannya.
�Tindakan itu dinilai tidak pantas dilakukan seorang kepada daerah. Apalagi, Gubernur Arinal Djunaidi membawa-bawa urusan pakaian dan keyakinan sang wartawan. Ada aturan yang jelas apabila seseorang merasa dirugikan oleh sebuah pemberitaan. Bukan dengan marah-marah di depan umum, mempermalukan wartawan. Apalagi sampai membawa-bawa urusan agama,� kata Plt. Ketua Umum JMSI Mahmud Marhaba.
Menurutnya, tindakan Gubernur Arinal dapat disebut tidak etis. �Jika merasa ada masalah dengan pemberitaan media hendaknya meminta klarifikasi kepada media itu. Bukan marah-marah di hadapan publik. Ini tandanya kepanikan seorang pemimpin,� katanya.
Di sisi lain Mahmud mengingatkan agar pekerja pers memperhatikan kode etik jurnalistik dan kode perilaku wartawan. �Kemerdekaan pers adalah hak semua warganegara, bukan hanya hak pekerja pers. Ini perlu kita hormati bersama. Pihak yang merasa terganggu dengan pemberitaan gunakan mekasnisme yang disediakan UU Pers, jangan melakukan tekanan fisik dan psikis,� tambahnya.
Dilansir rmol.com, peristiwa yang menimpa wartawati itu, Tuti Nurkhomariyah terjadi di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur Lampung, Selasa (3/3) siang. Di hadapan sejumlah kepala dinas di lingkungan Pemprov Lampung dan belasan wartawan, Gubernur menyinggung sebuah pemberitaan yang mengangkat soal kehadirannya mengenakan pakaian dinas dalam Musda X Partai Golkar Lampung di Graha Wangsa, Bandar Lampung, sehari sebelumnya (2/3).
Kepada wartawan yang hadir di Rupatama Kantor Gubernur Lampung saat itu, Arinal bertanya apakah wartawan RMOLLampung hadir. Tuti Nurkhomariyah lantas mengacungkan tangan.
Melihat kehadiran wartawati RMOLLampung itu, Guberur Arinal melanjutkan tegurannya. Kali ini dengan membawa pakaian muslimah yang dikenakan Tuti. �Kamu pake kerudung. Samiknawaatoqna. Jangan sampai innalilahiwainnaIlilaIhirojiun,� ujar Arinal diikuti permintaan agar sang wartawati membuat berita yang baik-baik saja.
Kantor Berita RMOLLampung mengklaim tidak pernah memuat berita yang dimaksud Gubernur Arinal itu. Berita tentang seragam gubernur pada saat Musda Partai Golkar dimuat media online lain. Tidak sampai di situ, usai acara wartawati RMOLLampung dihampiri empat ajudan Arinal dan membawanya ke ruang�kerja Gubernur Lampung.
Di dalam ruangan itu, Gubernur Arinal mempersoalkan berita lain yang memang dimuat RMOL Lampung, berjudul �Polemik Raja Olah, Herman HN Ya Diolah Saja, Gulanya Harus Menang.�. Berita itu diangkat dari pernyataan Walikota Bandar Lampung Herman HN yang direkam oleh sang wartawati.
Disebutkan oleh wartawati RMOLLampung, seseorang di dalam ruangan itu meminta agar dirinya menyampaikan permohonan maaf kepada Gubernur Arinal atas berita tersebut demi menghentikan persoalan. (red/net)