JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru akan melimpahkan berkas perkara Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara pada Januari 2020 mendatang.
Hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum� (JPU) KPK Taufiq Ibnugroho, saat diwawancarai awak media usai melimpahkan berkas perkara dua tersangka penyuap Bupati Lampung Utara.
“Kemungkinan bulan Januari atau Februari,” ujarnya di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang Bandar Lampung, Kamis (12/12).
Dalam pelimpahan berkas ini dibagi dalam dua waktu yang berbeda, pada kali ini Tim JPU KPK masih berfokus untuk melimpahkan berkas perkara sang penyuap.
“Ini kita bagi 2, pemberi dan penerima. Ini rombongannya pelimpahannya yang memberi dulu, kalau untuk penerima tahun depan,” paparnya.
Di tahun depan tersebut, pihaknya juga akan melimpahkan berkas perkara beberapa tersangka termasuk Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara.
“Itu ada Agung Ilmu Mangkunegara, Raden Syahril (orang kepercayaan Bupati), Syahbuddin (Kadis PUPR), Wan Hendri (Kadis Perdagangan),” jelas Taufiq.
Nantinya, beberapa tersangka pada pelimpahan berkas dakwaan tersebut akan juga dibagi sesuai dengan bidangnya.
“Itu Syahbuddin sendiri, Wan Hendri sendiri. Kalau Agung dan Raden dijadikan satu dakwaannya,” pungkasnya.(kmp)