BANDAR LAMPUNG � Setelah belasan tahun berstatus buron, Husri Aminudin (58) akhirnya ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Husri ditangkap di Griya Fantasi Way Halim Permai Kecamatan Way Halim Kota Bandar Lampung, Jumat (10/2/2023).
Warga Jalan Amir Hamzah No. 5 LK.1 RT. 006 Gotong Royong Tanjungkarang, Bandar Lampung ditangkap berdasarkan Surat Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas 1 A Nomor : 27/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Tjk.
Ia merupakan terpidana korupsi kegiatan Pengadaan Buku SD/SMP, Alat Peraga, Alat Laboratorium Bahasa dan Pengadaan Meubeulair di Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Tengah yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) TA. 2010.
Ia dijatuhi pidana penjara selama tujuh tahun yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp500.000.000 serta uang pengganti sejumlah Rp.9.601.378.895,- (sembilan milyar enam ratus satu juta tiga ratus tujuh puluh delapan ribu delapan puluh sembilan lima rupiah).
Kasi Penkum Kejati Lampung I Made Agus Putra menerangkan, Husri Aminudin bersikap kooperatif saat ditangkap sehingga proses berjalan dengan lancar. Setelah berhasil diamankan, terpidana dibawa dan ditahan di Lapas Kelas 1 Bandar Lampung ujarnya.
Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.
(Iman/Rilis)