JAKARTA � Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin ternyata tak sebatas hanya mempertemukan tersangka kasus suap Walkot nonaktif Tanjungbalai Syahrial dengan AKP Stepanus Robin Pattuju. Azis bahkan disebut juga menyerahkan uang sebanyak lebih dari Rp3 miliar.
Hal itu diungkap anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Albertina Ho, usai melakukan sidang etik terhadap AKP Stepanus Robin Pattuju. Azis disebut memberi uang ke Robin terkait kasus Lampung Tengah.
Uang diberikan Azis untuk memantau salah seorang saksi bernama Aliza Gunado (mantan Dirut PT LJU Lampung). Uang tersebut dibagi-bagikan oleh Robin untuk pengacara bernama Maskur Husain yang turut jadi tersangka di kasus suap dari Syahrial.
“Dalam perkara Lampung tengah yang terkait dengan saudara Aliza Gunado, terperiksa menerima uang dari Azis Syamsuddin sejumlah Rp 3,15 miliar yang sebagian diserahkan kepada saksi Maskur Husain kurang-lebih sejumlah Rp2,55 miliar dan terperiksa mendapat uang lebih sejumlah Rp 600 juta,” ucap Albertina.
Albertina juga mengungkap bahwa penerimaan lain oleh Robin. Dia disebut menerima duit dari berbagai kasus, termasuk kasus eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
Dewas KPK sendiri telah menyatakan Robin bersalah. Dewas memutuskan Robin bersalah melanggar etik dan dijatuhi sanksi pemecatan.
Albertina menyatakan pemberian duit itu dibantah oleh Azis. Bantahan dari Azis disampaikan ketika Azis menjadi salah satu saksi di sidang etik Robin.
“Dibantah oleh saksi Azis Syamsuddin, yang menyatakan tidak pernah memberikan sejumlah uang kepada terperiksa,” ucap Albertina. (dtc)