JAKARTA – Mantan Wakil Ketua DPR RI asal Partai Golkar, Azis Syamsuddin mengungkapkan dirinya tak akan lagi terjun ke politik jika masalah hukum yang membelitnya telah selesai.

Begitu dikatakan Azis Syamsuddin kepada Majelis Hakim dalam sidang dugaan suap eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (31/1).

Sementara Majelis hakim rencananya akan membacakan vonis terhadap terdakwa kasus dugaan suap, eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, pada Senin, 14 Februari mendatang.

Berdasarkan tuntutan jaksa KPK yang menggunakan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), Azis terancam pidana maksimal 5 tahun penjara.

“Diundur dan ditetapkan disidangkan kembali pada hari Senin, 14 Februari 2022, pada pukul 10.00 WIB dengan acara putusan,” ujar ketua majelis hakim, Muhammad Damis, Senin (31/1).

Dikonfirmasi usai sidang, Azis berharap majelis hakim menjatuhkan putusan sesuai dengan fakta-fakta hukum yang terungkap selama persidangan berlangsung. Sebagai perpanjangan tangan Tuhan dalam mengadili perkara, ia meyakini hakim akan bersikap independen.

“Saya mengajak semua komponen menghormati proses dengan tidak memberikan komentar karena biar hakim memutuskan berdasarkan fakta hukum yang berkembang dan berdasarkan keyakinan beliau sebagai perpanjangan tangan Tuhan yang akan memutus perkara ini,” ujarnya.

Dalam sidang nota pembelaan atau pleidoi hari ini, Azis menegaskan bahwa ia sama sekali tidak pernah meminta bantuan mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju untuk mengurus penyelidikan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017. Ia menyadari bahwa Robin tak memiliki kapasitas terkait hal tersebut.

“Yang Mulia, saya mau mengatakan dengan sejujurnya, dalam agama yang saya anut dan keyakinan, saya tidak pernah meminta bantuan kepada Stepanus Robin Pattuju karena saya yakin saudara Robin tidak mempunyai kapasitas dalam memutus atau memengaruhi proses mekanisme yang ada di KPK,” ungkap dia.

Dalam perkara ini, jaksa KPK menuntut Azis dengan pidana empat tahun dua bulan penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsidair enam bulan kurungan. Tak hanya itu, jaksa menginginkan agar hak politik Azis dicabut selama lima tahun.

Azis dinilai jaksa telah terbukti menyuap mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju dan seorang pengacara bernama Maskur Husain, dengan uang senilai Rp3.099.887.000 dan US$36.000. (dtc)