BANDAR LAMPUNG � Sejumlah warga di Bandar Lampung mengucapkan puji dan syukur pasca penahanan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsudin. Rasa syukur ditandai dengan pemotongan dua ekor ayam.
Beberapa warga Bandar Lampung, Provinsi Lampung menyembelih ayam usai mengetahui Azis Syamsuddin ditahan. Mereka juga mendoakan Ketua KPK Firli Bahuri dilindungi oleh Allah SWT dalam menjalankan tugas memberantas korupsi.
�Kami memohon kepada Tuhan agar ketua KPK Firli selalu dilindungi oleh tuhan dalam menjalankan tugas yang mulia dalam memberantas korupsi di tanah air,� kata Johan (48), salah satu warga.
Doa itu sendiri dipimpin oleh Ustad Badrudin Umar (50) warga Sarijo, Sumur Batu , Telukbetung Utara. Setelah dipotong warga beramai ramai memakan ayam yang telah dipotong tersebut.
Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penyelidikan kasus di Lampung Tengah yang melibatkan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin tetap berjalan.
“Informasi yang kami terima masih berjalan,” kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri, saat dimintai konfirmasi, Sabtu (25/9).
Ali belum menjelaskan detail kasus tersebut. Dia juga belum menjelaskan bagaimana peranan Azis Syamsuddin dalam kasus dugaan korupsi di Lampung Tengah itu. Namun kasus ini juga menyeret nama Aliza Gunado yang pernah dipercaya menjadi komisaris dari satu BUMD di Lampung.
Sebelumnya, Azis Syamsuddin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap AKP Stepanus Robin Pattuju. Suap diduga diberikan Azis ketika Robin masih menjadi penyidik KPK.
Suap itu diduga diberikan agar Robin membantu mengurus penyelidikan kasus dugaan korupsi di Lampung Tengah. Penyelidikan saat itu dilakukan terkait dugaan keterlibatan Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado.
Azis diduga telah memberi suap Rp 3,1 miliar ke AKP Robin. Suap diberikan secara bertahap, baik langsung ke AKP Robin maupun lewat pengacara bernama Maskur Husain.
“Sebagaimana komitmen awal pemberian uang dari AZ kepada SRP dan MH sebesar Rp 4 miliar, yang telah direalisasikan baru sejumlah Rp 3,1 miliar,” ujar Ketua KPK, Firli Bahuri.
Atas perbuatannya, Azis Syamsuddin diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) a atau Pasal 5 ayat (1) b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Azis kemudian ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Polres Jakarta Selatan.
“Kami menegaskan bahwa KPK tidak segan menindak penyelenggara negara yang melakukan perbuatan tindak pidana korupsi tanpa pandang bulu demi mewujudkan Indonesia yang bersih dan bebas dari korupsi,” ucap Firli. (dtc)