BANDARLAMPUNG – Bawaslu Provinsi Lampung meminta team verifikator partai politik (parpol) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota serta jajaran Panitia Pengawas (Panwas) Kabupaten/Kota untuk benar-benar teliti. Mereka diminta agar serius serta tidak bermain-mata dalam melakukan verifikasi faktual parpol yang kini sedang berlangsung. Baik itu verifikasi terkait kantor, kepengurusan dan keanggotaan parpol serta kuota 30% perempuan di setiap parpol.

�Team verifikator KPU Kabupaten/Kota harus berani meng-TMS-kan kepengurusan dan keanggotaan parpol apabila memang tidak bisa di temui hingga batas waktu yang ditentukan atau yang�tidak memenuhi syarat,� tegas Komisioner Bawaslu Lampung, Adek Asyari, Jumat (30/12).

Menurut mantan Ketua Panwas Kota Bandarlampung ini, team verifikator juga harus benar-benar memastikan kesesuaian KTP dan KTA pengurus dan anggota parpol. Apakah itu kesesuaian NIK-nya,�tempat dan tanggal lahir serta alamat.� Lalu apakah masih memakai KTP SIAK atau E-KTP.

�Dalam kaitan ini, Bawaslu dan Panwas Kabupaten/Kota akan mencermati secara detail berita Acara yang akan dibuat oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota,� tutur Adek lagi.

Selain itu, berkaitan dengan momen Pemilihan Gubernur (Pilgub) Lampung,�jajaran Panwas juga diminta standby di daerahnya masing-masing dan tidak ikut-ikutan merayakan libur tahun baru di luar daerah. Tujuannya agar mereka dapat mengamati dan mencatat apabila ada pihak-pihak tertentu, baik itu petinggi parpol maupun kelompok tertentu yang diperkirakan akan maju menjadi calon gubernur, yang akan membagikan atau memberi sesuatu dengan alasan menyambut tahun baru.(red)