BANDAR LAMPUNG – Bupati Lampung Timur (Lamtim) M. Dawam Rahardjo diperiksa penyidik Kejati Lampung. Dia diperiksa pada kasus korupsi Dana Participating Interest 10% pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera�(WK OSES) pada perusahaan BUMD yakni PT Lampung Jaya Usaha (LJU) anak perusahaan dari PT Lampung Energi Berjaya (LEB).
Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, mengatakan, Bupati Lampung Timur (Lamtim) M Dawam Rahardjo (MDR) selaku Kuasa Pemegang Modal (KPM) disebut menerima dana Participating Interest (PI) sebesar Rp322.835.100, dalam kasus dugaan korupsi PT Lampung Energi Berjaya (LEB).
Armen mengatakan, saat penyidikan beberapa waktu lalu, Dawam sudah mengembalikan uang tersebut kepada PDAM Way Guruh sebesar Rp.322.835.100.
“Kemudian uang tersebut oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung dilakukan penyitaan,” katanya.
Dia menjelaskan pada hari ini, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi yaitu dari PHE OSES dan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur, namun yang hadir hanya dari Pemerintah Kabupaten Lampung Timur berinisial MDR.
“Hari ini penyidik diagendakan melakukan emeriksaan terhadap dua orang saksi namun yang hadir hanya dari pemrintah Kabupaten Lampung Timur, berinisial MDR.Jadi sampai hari ini, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap tiga puluh orang saksi dari perkembangan kasus PT LEB,” jelasnya.
Dia menambahkan pada hari ini penyidik melakukan pemeriksaan terhadap MDR sehubungan dengan penerimaan dana Pl oleh PDAM Way Guruh dan mengenai pendirian PT. Lampung Energi Berjaya sebagian modal awal pendiriannya bersumber dari Pemerintah Kabupaten Lampung Timur dengan persentase saham 8,79% senilai Rp.1.318.500.000,.
“Dari total keseluruhan saham dengan nilai nominal sebesar Rp. 15 miliar, pemeriksaan MDR terkait dengan penerimaan dana Pl oleh PDAM Way Guruh dari PT. Lampung Energi Berjaya sebesar Rp.18 miliar yang sudah diterima oleh PDAM Way Guruh, Kabupaten Lampung Timur. Dari hasil penyidikan dana sebesar Rp.18 miliar, dipergunakan secara melawan hukum,” ujarnya.
Uraian dana PI dipergunakan melawan hukum, diantaranya:
1.Penyetoran Dana ke Kas Daerah sebesar Rp.15.623.443.374,-(lima belas milyar enam ratus dua puluh tiga juta empat ratus empat puluh tiga ribu tiga ratus tujuh puluh empat rupiah).
2. Diterima oleh Sdr. MDR selaku KPM sebesar Rp. 322.835.100,-(setelah dipotong pajak) dan pada saat penyidikan MDR mengembalikan uang tersebut kepada PDAM Way Guruh sebesar Rp.322.835.100, kemudian uang tersebut oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung dilakukan penyitaan.
3.Digunakan untuk operasional PDAM Way Guruh sebesar Rp.2.883.561.809.(rml)