JAKARTA � Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya menyetujui empat rancangan undang-undang (RUU) masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 dalam rapat paripurna DPR, Kamis (30/9/2021).
Empat RUU dimaksud adalah RUU tentang KUHP, RUU tentang Pemasyarakatan, RUU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta RUU tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Rapat paripurna itu dipimpin Ketua DPR Puan Maharani, didampingi empat Wakil Ketua DPR, Lodewijk F Paulus, Sufmi Dasco Ahmad, Muhaimin Iskandar, dan Rachmat Gobel.
Sebelum pengambilan keputusan, Wakil Ketua Baleg DPR dari Fraksi PDIP M Nurdin lebih dulu membacakan laporan hasil evaluasi Baleg DPR terhadap Prolegnas Prioritas 2021.
Dalam laporannya, selain perihal 3 RUU di atas, Nurdin menjelaskan bahwa sejak Januari 2021 sampai hari ini, ada 5 RUU yang telah disahkan menjadi UU. Namun masih ada 11 RUU yang masih dalam proses penyusunan bersama pemerintah.
Ada juga satu RUU usulan DPR yang disepakati masuk Prolegnas 2020-2024. RUU dimaksud ialah RUU tentang Bahan Kimia.
Selain itu, ada 7 RUU tentang provinsi di Pulau Sulawesi dan Kalimantan yang disepakati masuk ke dalam RUU Kumulatif Terbuka tentang Pembentukan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Setelah Nurdin membacakan laporannya, pengambilan keputusan dilakukan. Puan menanyakan kepada anggota DPR dalam rapat paripurna, baik secara fisik maupun virtual.
“Selanjutnya kami menanyakan kepada peserta sidang yang terhormat, apakah laporan Badan Legislasi DPR atas hasil evaluasi terhadap pelaksanaan program legislasi nasional RUU prioritas tahun 2021 dapat disetujui?” kata Puan, yang kemudian dijawab setuju oleh para anggota. (dtc)