BANDAR LAMPUNG � Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Akbar Tandaniria Mangkunegara dengan tuntutan penjara selama 4 tahun penjara. Ia dinilai terbukti terlibat dalam korupsi fee proyek pemkab Lampung Utara (Lampura) yang merugikan negara miliaran rupiah.
“Menuntut pidana penjara terhadap terdakwa selama empat tahun penjara,” ujar Jaksa Ikhsan Fernandi di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Rabu (16/3) siang.
Adik mantan Bupati Lampura, Agung Ilmu Mangkunegara ini juga diwajibkan membayar denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan dan membayar uang pengganti kerugian negara Rp3,95 miliar dikurangi uang yang dikembalikan terdakwa Rp1,7 miliar subsider 10 bulan penjara.
Menurut jaksa, Akbar terbukti melanggar Pasal 12 B Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Dalam tuntutannya, KPK juga menyatakan menerima justice colaborator (JC) yang diajukan Akbar. Jaksa menilai terdakwa memenuhi syarat untuk menyandang status tersebut, yaitu mengakui kejahatannya, memberikan keterangan sebagai saksi dan memberikan bukti-bukti yang sangat signifikan untuk mengungkap pelaku lain yang memiliki peran lebih besar, serta mengembalikan aset-aset dan hasil tindak pidana.
“Berdasarkan fakta persidangan dan dikaitkan dengan ketentuan dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2011, kami berpendapat permohonan justice collaborator yang diajukan terdakwa memenuhi syarat untuk dikabulkan dan dipertimbangkan sebagai hal-hal yang meringankan tuntutan pidana atas terdakwa,” ujarnya.
Selain itu, pertimbangan meringankan untuk terdakwa juga karena bukan pelaku utama, mengakui dan menyesali perbuatannya, serta Akbar telah mengembalikan uang sebesar Rp1,7miliar bersama enam bidang aset tanah. (lpc)