TULANGBAWANG – Warga Kabupaten Tulangbawang (Tuba) menggugat Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Gubernur Lampung dan Bupati Tulangbawang. Tujuannya menuntut agar mereka mencabut segala jenis perizinan yang diberikan kepada kelompok usaha PT. Sugar Group Companies (SGC). Pasalnya lantaran adanya pengabaian atas kewajiban negara yang dilakukan para tergugat pada aktivitas penanaman modal kelompok usaha PT. SGC, warga Kabupaten Tuba mengaku mengalami kerugian.

�Aktivitas penanaman modal mereka (PT. SGC) membuat kebun tebu dan pabrik gula di Kabupaten Tulangbawang mengakibatkan kerugian warga disana,� ujar Ali Hakim Lubis, S.H, salahseorang kuasa hukum warga Tuba yang tergabung dalam Tim Advokasi Rakyat Lampung (ARL) di Jakarta, Jumat (18/5) sebagaimana dilansir berbagai media online.

Menurut Ali, pihaknya tidak mencantumkan kerugian materiel. Namun hanya kerugian immateriel yakni minta dicabutnya segala jenis perizinan bagi para turut tergugat yang tergabung dalam kelompok usaha PT. SGC.

�Jadi dengan dicabutnya seluruh perizinan para turut tergugat, maka distribusi ganti kerugian terhadap warga Tulangbawang dalam gugatan ini sudah terlaksana dengan sendirinya. Setelah putusan mengabulkan gugatan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht),� ujarnya.

Pada gugatan citizen law suite (CLS) warga Kabupaten Tuba yang teregister dengan nomor 388/Pdt.G/2018 tanggal 9 Mei 2018 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, PT SIL, PT ILP, PT MKS, PT GPA, PT ILCM, dan PT BSSS, perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam kelompok usaha PT. SGC berstatus sebagai turut tergugat.(*)