MENGGALA – Sungguh tega BP (28). Pria asal Kampung Bumidipasena Sejahtera, Kecamatan Rawajitu Timur, Kabupaten Tulangbawang ini tega meracuni isterinya sendiri karena ‘kebelet’ ingin menikahi adik iparnya.
Sang isteri berinisial SI (30) diracun dengan obat sejenis putas yang dibeli secara online. Ia mencampurnya dengan segelas air putih dan meminumkannya kepada korban ketika tidur.
“Motif pelaku membunuh istrinya adalah asmara dan sakit hati. Karena korban menjadi penghalang bagi pelaku untuk menikahi adik kandung korban berinisial A (17) dan masih berstatus pelajar dan sudah hamil satu bulan,” kata kata Kapolres Tulangbawang, AKBP Jibrael Bata Awi.
“Korban dan pelaku sudah punya dua anak. Sebelum menikahi korban, ternyata pelaku sempat menjalin asmara dengan adik kandung istrinya dan melakukan hubungan layaknya suami istri. Hingga akhirnya, pada Kamis (23/2), adik kandung korban memberi tahu kepada pelaku bahwa dia hamil satu bulan dan meminta pertanggungjawaban dari pelaku,” kata Kapolres.
Peristiwa pembunuhan berencana itu, kata Jibrael, terjadi Kamis, 16 Maret 2023 sekitar pukul 22.30 WIB. Pelaku mencampuri obat racun jenis putas dengan segelas air putih, lalu memaksa korban meminumnya. Saat itu korban yang tengah tertidur dipaksa bangun.
“Setelah meminumkan racun, pelaku pergi ke tambak untuk memberi makan udang. Sekitar 30 menit kemudian, pelaku kembali ke rumah dan melihat istrinya dalam kondisi kejang-kejang. Pelaku sempat berusaha menyelamatkan korban dengan memberinya air kepala muda, kemudian korban dibawa oleh orang tua pelaku ke Puskesmas Pembantu, namun sudah meninggal dunia,” ujar dia.
Kematian yang mendadak ini membuat keluarga korban curiga. Mereka lalu melaporkan kasus ini ke polisi. Setelah diselidiki ternyata ditemukan adanya indikasi pembunuhan berencana.
Kapolres menjelaskan, pelaku ditangkap Kamis (30/3) sekitar pukul 14.30 WIB saat sedang berada di rumah mertuanya di Kampung Tridharma Wirajaya, Kecamatan Banjaragung.
Oleh polisi, pelaku dijerat Pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHPidana Sub Pasal 338 KUHPidana Lebih Sub Pasal 351 ayat 3 KUHPidana atau Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pengapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan pidana mati, atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. (red)