Jakarta�- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan pihaknya tetap tidak akan menjalankan putusan Bawaslu di tiga daerah yang meloloskan mantan narapidana kasus korupsi. KPU berpandangan peraturan KPU yang melarang mantan koruptor menjadi caleg harus dihormati semua pihak, termasuk Bawaslu.
Ketua KPU Arief Budiman mengatakan pihaknya telah menerima surat balasan dari Bawaslu terkait permintaan KPU agar Bawaslu melakukan koreksi atas putusan di tiga daerah terkait bakal caleg koruptor. Bawaslu, kata Arief, menolak permintaan KPU dan tetap meminta agar putusan mereka tetap dijalankan.
“KPU belum bisa melaksanakan itu (putusan Bawaslu, Red) sekarang,” ujar Arief Budiman di Jakarta, Senin (20/8).
KPU telah menyampaikan ke Bawaslu bahwa pihaknya menunda pelaksanaan putusan Bawaslu di daerah yang meloloskan mantan koruptor menjadi caleg. Pasalnya, KPU menilai peraturan KPU yang melarang mantan koruptor menjadi caleg masih berlaku dan belum dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA).
KPU akan menjalankan putusan Bawaslu jika ada putusan MA atas uji materi terhadap peraturan KPU yang melarang mantan koruptor menjadi caleg. Peraturan itu tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dan Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pencalonan DPD. “KPU bersikap seperti itu,” tegas Arief.
Lebih lanjut, Arief menyatakan pihaknya tidak takut jika ada pihak yang menggugat atau melaporkan KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena tidak menjalankan putusan Bawaslu. KPU siap menjelaskannya.
Sebagaimana diketahui, putusan Panwaslih Aceh, Panwaslu Kabupaten Toraja Utara, dan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara telah mengabulkan gugatan yang diajukan tiga mantan koruptor di masing-masing daerah tersebut. Ketiga mantan napi tersebut adalah bacaleg DPD dari Sulawesi Utara Syahrial Damapolii, bacaleg DPD dari Aceh Abdullah Puteh, dan bacaleg DPRD Toraja Utara, Joni Kornelius Tondok.(beritasatu.co)