LAMSEL –Jajaran Polres Lampung Selatan (Lamsel) berhasil menggagalkan banyak penyelundupan narkoba. Dalam dua bulan, polisi setempat setidaknya sudah mengamankan 73 kg sabu-sabu, 111 kg ganja, dan 4.050 butir pil ekstasi di area pemeriksaan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni.

Kapolda Lampung, Irjen Pol. Hendro Sugiatno mengapresiasi ungkap kasus tersebut.

“Saya mengapresiasi jajaran Polres Lamsel yang berhasil mengungkap kasus narkoba,” ucap Kapolda, dalam konferensi pers di Mapolres Lamsel, Jumat (20/8).

Dari penangkapan narkoba tersebut turut, polisi mengamankan 13 orang tersangka.

Barang terlarang tersebut rencananya dikirim pelaku ke beberapa kota besar di Pulau Jawa.

“Tujuannya Jakarta, Bekasi, Bogor, Depok, dan Surabaya,” ujarnya.

Kapolda mengatakan, pengungkapan tersebut telah menyelamatkan setidaknya 395.100 orang dari jeratan narkoba.

“Ratusan ribu orang berhasil diselamatkan,” ujarnya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Lamsel, AKP Abadi menjelaskan, petugas menembak salah satu tersangka karena melakukan perlawanan saat ditangkap.

“Satu tersangka melawan,” ujarnya.

Penangkapan dan penggeledahan dilakukan di rumah kontrakan tersangka di Pengirikan, Kecamatan Semampir, Surabaya, Jawa Timur.

“Di rumah kontrakannya, kami temukan ribuan butir pil ektasi,” ujarnya.

Dia menjelaskan, modus penyelundupan narkoba tersebut menggunakan jasa pengiriman barang dan transportasi bus.

“Masih menggunakan bus dan jasa pengiriman,” ujarnya. (lpc)