PESAWARAN – Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Arist Merdeka Sirait mendatangi Polres Pesawaran. Ia menanyakan perkembangan peristiwa kejahatan seksual pada anak dibawah umur yang dilakukan secara bergerombol beberapa hari lalu.

“Saya sengaja datang ke Lampung, tepatnya Kabupaten Pesawaran guna memastikan perkembangan terkait peristiwa kejahatan seksual terhadap anak yang dilakukan secara bergerombol,” kata Sirait usai melakukan pertemuan dengan Kapolres Pesawaran, Jumat (27/12/19).

Arist menjelaskan, Kapolres sudah menjelaskan kasus seksual yang dialami SL (16) warga Desa Waylayap yang disekap selama dua hari dan digauli berulang-ulang kali oleh sejumlah pria.

“Saya sudah berkoordinasi dengan Kapolres terkait perkembangan proses hukumnya dan Kapolres mengatakan tidak ada toleransi dan tidak ada kata damai bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak,” jelasnya.

“Saya sudah bertemu dan bicara dengan korban yang mengalami trauma luar biasa. Perlu dilakukan pendampingan dalam proses pemulihan mental maupun psikologisnya, oleh pihak-pihak terkait,” lanjutnya.

Dia juga mengapresiasi kinerja Polres Pesawaran yang telah berhasil mengamankan enam tersangka. Tinggal dua orang lagi yang masih dalam pengejaran. “Saya sangat mengapresiasi kinerja Polres Pesawaran,” ucapnya

Arist menjelaskan, dalam catatan Komnas Perlindungan Anak tercatat dari tahun 2018-2019 berjumlah 2.726 dan 52% didominasi oleh kejahatan seksual yang terus meningkat antara 20%-30% setiap tahunnya.

Di tempat yang sama Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Pesawaran Evi mengaku senang dengan kedatangan Ketua Umum Komnas Arist Merdeka Sirait dalam bersama -sama untuk menyelesaikan permasalahan kekerasan seksual terhadap anak.

“Kita sangat berterima kasih terhadap (Arist Merdeka Sirait) dan ini suatu kebanggaan kita semua,” ucap Evi.

Sementara Kapolres Pesawaran Popon Ardiyanto Sunggoro mengatakan suport yang luar biasa dengan kedatangan Arist untuk Polres Pesawaran terkait peristiwa kejahatan seksual terhadap anak ini.

“Untuk kasus ini tidak ada toleransi atau kata damai terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak ini dengan jeratan hukum Undang-Undang Perlindungan Anak No 23 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (Don)