MESUJI — Kebijakan Nota dinas Khamamik dalam setiap pencairan yang disoal dan menjadi keluhan berbagai pihak, (Rekanan, SKPD, dan DPRD) dan saat ini sedang diproses Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung mendapat penolakan beberapa fraksi DPRD Mesuji.

Tercatat, ada Tiga (3) Ketua Fraksi yang keberatan dan berharap dihapus kebijakan nota dinas, karena dinilai menghambat program kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), membuat sulit penyerapan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dan merugikan masyarakat (19/4).

Ketua Fraksi Mesuji Raya, Edi Sandani,�keberatan dengan diberlakukannya Nota Dinas. �Fraksi Mesuji raya isinya berbeda partai, saya hanya bicara dalam konteks pribadi, memang saya belum mempelajari secara detail, tapi kondisinya memang cukup merepotkan, apalagi jika Bupati sibuk, saya secara pribadi agak keberatan karena menghambat kegiatan, sama dengan teman-teman yang lain, ucapnya.

Sementara, Ketua Fraksi PDIP Mesuji, Edi Sucipto�juga mengatakan hal yang sama. �Selama ini menunggu nota dinas memang dikeluhkan, beberapa dari SKPD juga mengeluh tapi tidak bisa kita sebutkan karena kaitannya melawan penguasa (Bupati), harapan kami tidak perlu adanya nota dinas selama prosedur sudah selesai, apalagi Bupati sibuk dalam kegiatan dan sering ke lapangan, tegasnya.

Sedangkan Ketua Fraksi PAN, Mat Nur,�juga berpendapat sama, �Sebenarnya sudah lama sekali nota dinas dikeluhkan, lebih baik dihapuskan saja, karena terkesan selama ini menghambat pencairan, baik keluhan dari Organisasi Perangkat Daerah, maupun yang lain-lain, jawabnya.

Sementara Suyadi, Ketua Fraksi Gerindra�selalu memilih bungkam, dan tidak pernah memberi penjelasan dengan media ini, meski telah diminta kerjasamanya untuk menjawab. Ketua Komisi A DPRD Mesuji ini, tidak pernah memberikan tanggapan walau telah membaca pesan via WhatsApp.

Berbeda dengan Ketua Fraksi Golkar, Chandralela,�dia menjawab akan berkoordinasi dulu dengan Ketua DPD Golkar, Tri Isyani. Hal ini tidak senada dengan Parsuki, yang memberikan tanggapan sebelumnya. Parsuki menilai keberatan dengan adanya Nota Dinas dan membenarkan pemberitaan selama ini, serta berharap kawan-kawan anggota DPRD Mesuji bisa tergerak hatinya (21/3/2018).

Diberitakan sebelumnya, polemik Kebijakan Nota Dinas Bupati Mesuji, Khamamik, yang digunakan dalam pencairan dana nampaknya terancam dihapus. Hal ini terjadi, jika Pemerintah Daerah (Pemda) melaksanakan sistem E-Budgeting yang disarankan Menteri Dalam Negeri (Mendagri),�Tjahjo Kumolo.

Menurut Mego, anggota Komisi A DPRD Mesuji, �jika E-Budgeting dilaksanakan, maka nota dinas bisa saja dihapus, E-Budgeting adalah proses pelaksanaan APBD yang baik, karena lebih transparan menggunakan sistem elektronik dan membantu proses pemberantasan korupsi�. Mego berharap Bupati Mesuji segera mengusulkan agar diberlakukan E-budgeting�, ucapnya (18/4/2018).

Bupati Mesuji di beberapa media selalu�beralasan pemberlakuan Nota Dinas adalah untuk menyelamatkan uang rakyat Mesuji, agar tidak disimpangkan pejabat-pejabat. �Astaghfirulah (Aku mohon ampun kepada Allah), saya ini menyelamatkan mereka (Pejabat-pejabat), ucapnya seperti dikutip beberapa media. (22/3).

Diungkapkannya, Nota Dinas sejak September 2013 diterapkan dalam mekanisme pencairan dana. Hal itu mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 52 Tahun 2013 tentang sistem dan prosedur keuangan daerah.

Namun, berdasarkan investigasi dari beberapa media yang ada, belum ada yang bisa menjawab tertuang dalam pasal berapa yang menyebutkan kewajiban adanya nota dinas dalam proses pencairan. (Tim/Red).�