JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengharapkan para partai politik (Parpol) pengusung pasangan calonkada tidak �selip� saat pendaftaran peserta Pilkada serentak 2018 yang mulai dibuka sekitar empat (4) hari lagi.
KPU meminta Parpol bisa memastikan dokumen-dokumen yang dibutuhkan saat pendaftaran. Dokumen-dokumen itu meliputi kepengurusan, surat-surat keputusan, surat rekomendasi partai terhadap calon dan lain sebagainya.
Begitu terungkap dalam rapat koordinasi pelaksanaan tahapan pendaftaran bakal pasangan calon Pemilihan Kepala Daerah 2018 yang digelar di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (4/1/18).
Rapat ini dilakukan bersama perwakilan Dewan Pimpinan Pusat partai-partai politik khususnya partai yang pernah menjadi peserta pada Pemilu 2014. Rapat terkait pendaftaran para calon Pilkada 2018.
“Sehingga nanti yang berkaitan dengan pendaftaran calon Pilkada 2018 bisa berjalan sesuai dengan rencana,” kata Komisioner KPU, Hasyim Asy’ari.
KPU pusat menyampaikan proses pendaftaran calon kepala daerah itu akan dilakukan oleh KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota pada 8-10 Januari 2018. Dengan demikian pendaftaran tinggal 4 hari lagi dari sekarang.
Pada saat pendaftaran, KPU di daerah akan menggunakan jam kerja. Namun di hari terakhir, KPU akan memperpanjang batas waktu pendaftaran sampai dengan pukul 00.00 WIB.
“Kami gunakan jam kerja. Tapi kalau memang yakin syarat sah itu bisa dipenuhi semua, maka kami kasih waktu di hari terakhir jam 12 malam,” ujar komisioner KPU yang lain, Ilham Saputra.
Pilkada 2018 akan diikuti oleh 171 daerah. Pemungutan suara akan dilaksanakan pada Rabu, 27 Juni 2018. (vvc)