JAKARTA � Sebanyak 338 peserta Pemilu 2019 mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi.

“Rinciannya satu perkara untuk sengketa hasil pilpres, 10 perkara untuk DPD, dan 327 untuk hasil pemungutan suara DPR dan DPRD,” ujar Komisioner KPU Hasyim Asya’ri.

Ia menerangkan, untuk sengketa hasil pilpres, pemohonnya adalah pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ini dilakukan pada 24 Mei.

“Sudah registrasi di MK dengan Akta Penerimaan Permohonan Pemohon (APPP) Nomor :01/AP3-PRES/PAN.MK/2019,” katanya.

Sebelumnya, gugatan PHPU 2019 yang diajukan ke MK mencapai 340 permohonan. Permohonan sengketa pemilu hasil pileg tercatat 339 berkas. Sebanyak 329 berkas gugatan diajukan oleh parpol/caleg dan 10 diajukan calon anggota DPD.

�Satu lagi permohonan yakni pilpres,” ujar juru bicara Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono seperti dikutip tempo.co.

Untuk pileg, kata Fajar, baru 32 permohonan yang berkasnya telah lengkap. Menurut dia, MK masih menunggu pelengkapan berkas sampai hari ini. “Masih ada 307 permohonan yang belum lengkap (berkasnya).”

Pada 28 Mei, MK telah menerbitkan Akta Permohonan Lengkap (APL) atau Akta Permohonan Belum Lengkap (APBL) untuk gugatan hasil pemilihan legislatif. Karena itu, Fajar mengimbau para pemohon untuk segera melengkapi berkas permohonan. (tempo)