KOTABUMI�? Masyarakat Lampung Utara (Lampura), agaknya harus benar-benar teliti dan cermat dalam memilih Bupati dan Wakil Bupati, setempat dalam Pilkada serentak, 27 Juni mendatang. Pasalnya diketahui 184 dari total 232 desa di Lampura, ternyata masih berstatus desa tertinggal dan sangat tertinggal. Sementara, 48 desa sisanya berstatus desa maju, mandiri, dan berkembang. Untuk diketahui Bupati Lampura kini dijabat oleh Agung Ilmu Mangkunegara yang maju dan mencalonkan diri kembali sebagai Calon Bupati Lampura untuk periode kedua dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lampura tahun ini.

�Total desa tertinggal di Lampung Utara ?mencapai 163 desa, sedangkan desa yang sangat tertinggal berjumlah 21 desa,� kata Kepala Bidang Pemerintahan Desa Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Lampung Utara (BPMPD Lampura), Redho Tiansya, Selasa (16/1/2018) sebagaimana dikutip dari website teraslampung.co.

Menurut Redho, ?status yang �disematkan� kepada desa � desa tersebut berdasarkan surat Keputusan Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia (Kemendes PDT dan Transmigrasi RI) dengan nomor : 030 tahun 2016 tentang status kemajuan dan kemandirian desa.

�48 desa lainnya dinyatakan sebagai desa maju, berkembang dan mandiri,� terangnya.

Redho menguraikan, klasifikasi status untuk desa � desa tersebut berdasarkan indeks desa membangun. Berdasarkan indeks tersebut, desa tertinggal hanya memiliki indeks desa membangun, kurang dan sama dengan (<) 0,5989 dan lebih besar dari 0,4907. Sementara indeks desa sangat tertinggal, indeksnya kurang dan lebih kecil (<) dari 0,4907.

�Indikator tentang desa tertinggal dan sangat tertinggal didasari oleh variabel kesehatan, pendidikan, modal sosial, permukiman, serta ketahanan ekonomi dan ekologi,� jelas dia.

Berdasarkan surat keputusan itu, untuk variabel ?kesehatan, indikatornya (petunjuk) adalah ketersediaan tenaga kesehatan, bidan, dokter dan tenaga kesehatan lain. Lalu, akses ke Poskesdes, Polindes dan Posyandu, serta tingkat kepersertaan BPJS. Sementara indikator bidang pendidikan meliputi akses ke pendidikan dasar SD kurang dari 3 km, akses ke SMP kurang dari 6 km, akses ke SMU kurang dari 6 km. Lalu, kegiatan pemberantasan buta aksara, serta taman bacaan masyarakat atau perpustakaan desa.

Adapun indikator modal sosial, di antaranya meliputi kebiasaan gotong royong di desa, ketersediaan fasilitas/lapangan olahraga, warga desa terdiri dari beberapa suku, partisipasi warga mengadakan siskamling, tingkat kejadian perkelahian massal di desa, terdapat penyandang kesejahteraan sosial, serta terdapat pendududk yang bunuh diri.

Sementara indikator variabel permukiman di antaranya melputi ketersediaan sumber air minum layak bagi mayoritas penduduk desa, akses penduduk desa memiliki air untuk mandi dan mencuci, mayoritas penduduk memiliki jamban, jumlah keluarga memiliki aliran listrik, penduduk desa memiliki telepon seluler dan sinyal yang kuat, terdapat siaran televisi lokal, serta terdapat akses internet.

Lalu, indikator bidang ketahanan ekonomi indikatornya seperti, terdapat warung dan minimarket, tersedianya lembaga perbankan umum, terdapat usaha restoran, hotel dan penginapan, terdapat moda transportasi umum, kualitas jalan desa. Terakhir indikator untuk ekologi indikatornya adalah ada tidaknya pencemaran air, upaya terhadap potensi bencana alam, serta upaya antisipasi, mitigasi bencana alam yang ada di desa.

Untuk mengatasi ini, Redho mengatakan, Pemkab Lampura terus melakukan pembinaan dan pengawasan dana desa serta meningkatkan alokasi dana desa kepada desa � desa tertinggal dan sangat tertinggal tersebut. Tujuannya supaya penggunaan dana desa dan alokasi dana desa menjadi efektif, efisien dan tepat sasaran sehingga terjadi peningkatan status desa.

�Status desa tertinggal dan sangat tertinggal juga menjadi perhatian pemerintah pusat sehingga mereka mengucurkan dana desa yang lebih besar kepada desa � desa itu,� ?jelas jebolan IPDN itu.(net)