PESAWARAN – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pesawaran diminta segera mengevaluasi kembali sertifikat yang dikeluarkan pada tahun 2011 lalu melalui progam prona yang tidak memiliki surat sah terhadap pemohon waktu lalu.
Hal ini diungkapkan Ketua Adat Ajang Saibatin Pesawaran Paduka Minak Mangku Batin H Firman Rusli, usai mengadakan pertemuan resmi terhadap pihak BPN, baru-baru ini.
“Kita datang ke kantor BPN dalam rangka menghadiri undangan dari pihak BPN, yang persoalannya terkait tanah adat di Desa Sindang Garut, masuk wilayah tanah adat Saibatin Marga Waylima. Saya minta BPN segera mengambil langkah cepat untuk mengevaluasi kembali sertifikat yang dikeluarkan tahun 2011 lalu melalui progam prona,”ungkap Firman Rusli didampinggi Sekretaris Hermilsyah Gelar (Sabda Alam), Agus Bastian (Suntan Bandakh Makhga IV), Sirli Hayadi (Fatih Jaya Kakhama) Pumuka Agung pemuka, serta Khaja Sah.
Paduka juga mengaku rombongan masyarakat adat yang tiba di BPN ini disambut langsung oleh Kepala Kantor BPN Kabupaten Pesawaran Nurus Sholihin A,Ptnh,MM.
“Atas kepemilikan surat resmi masyarakat adat bukan hanya gong saja atau mengada ada. Maka kami sebagai masyarakat adat yang memiliki hak turun menurun hanya meminta lahan sawah yang tersisa bisa kembali kepada masyarakat adat sebelum terjadi hal -hal yang tidak diinginkan,” kata dia
“Walau punya bukti surat kepemilikan atas hak tanah adat yang sah, kami juga tidak serta merta ingin dikembalikan sepenuhnya. Apalagi pekarangan atau tanah yang sudah di dirikan rumah,”lanjutnya
Menurut Firman, tidak ada permasalahan yang tidak bisa diselesaikan.
“Hal ini diibaratkan para legislatif saat kompetisi menang namun ijasah palsu, apakah bisa dilantik? Jadi kita sebagai orang adat yang memiliki surat sejak sebelum merdeka negri pada tahun 1819 ini, kita akan meminta hak dengan cara musyawarah mufakat dan asih asuh. Jadi kalau ada yang mengaku, apalagi sampai sudah dijadikan sertifikat tidak bisa di dikembalikan dengan cara yang kita minta seperti yang atas kita akan terus menjalankan tahapan lainnya,” tegas Minak Firman.
Senada dikatakan Rudi Irawan SH gelar Hadin Berlian, Bandar Marga Punduh menilai langkah yang diambil oleh para oknum kepala desa tersebut tidak serta-merta bisa hilang ditelan zaman.
“Saya berharap permasalahan ini bisa selesai dengan cepat. Yang sebelumnya kita orang adat sudah menjalani tahapan dan membuka pintu selebarnya untuk oknum kepala desa bisa menyelesaikan dengan cara mufakat sepakat dan musyawarah,” harapnya
Rudi yang mantan anggota DPRD Pesawaran ini juga meminta tanah adat yang luas diwilayah pesawaran dan di kabupaten lain yang sudah direbut oleh para oknum dan masuk diwilayah perusahaan nantinya akan diurus secara profesional dan sesuai aturan.
Sementara Kepala BPN Pesawaran Nurus Sholihin A,Ptnh,MM, diwakili Kepala Seksi (Kasi) penanganan masalah dan pengendalian pertanahan BPN Pesawaran Candra Cahyadi membenarkan adanya rombongan tokoh adat ajang saibatin pesawaran datang untuk membicarakan permasalahan tanah adat di Desa Sindang Garut Dusun Rawa Kijing.
“Selagi ada permohonan dari desa dan tanah itu tidak ada masalah, maka BPN bisa mengeluarkan sertifikat pada prona tahun 2011 lalu di Desa Sindang Garut,” ujarnya saat dikonfirmasi diruang kerja.
Chandra juga mengatakan bahwa persoalan ini bukan lagi persoalan tanah sengketa. Dan ini akan menimbulkan konflik besar kalau tidak segera diselesaikan.
“Kalau sengketa mungkin satu dua orang. Kalau sudah begini permasalahannya sudah bisa dikatakan konflik. Maka kami dari BPN tidak bisa mengugurkan sertifikat tersebut. Sebab itu kewenagannya ada di Kanwil dan Pengadilan,” jelasnya.
Khawatir akan menjadi konflik besar maka pihak BPN akan memfasilitasi untuk mempertemukan tokoh adat dan masyarakat.
“Kalau kita sebagai mediator saja, nantinya apabila dua pihak ini sudah ditemukan tidak ada titik temu atau kesepakatan dan musyawarah, BPN mempersilahkan dua pihak ini ke pengadilan, BPN juga tidak bisa menentukan itu tanah siapa yang punya wewenang pengadilan,” jelasnya. (Don)