LAMPUNG TIMUR � Sedikitnya tiga kepala desa (Kades) di Lampung Timur masuk jeratan hukum akibat bermain-main dengan anggaran dana desa (DD).
Mereka yang sedang diproses diantara nya Kepala Desa Taman Endah Kecamatan Porbolinggo yang saat ini sedang menjalani hukuman atas perbuatannya, Kepala Desa Jaya Guna Kec. Marga Tiga dan saat ini sedang di proses di Kejaksaan Negeri Lampung Timur dan Kepala Desa Tri Sinar Kec. Marga Tiga. Sesuai hasil pantawan awak media, saat ini kasus sedang diperiksa dan dilidik di Mako Polres Lampung Timur.
Kadis DPMD Pemkab Lampung Timur, Syahrul Syah, menambahkan, ketiga kepala desa tersebut tersandung kasus karena tidak transparan dalam mengelola dana desa DD yang sejatinya diperuntukkan untuk membangun desa yang mereka pimpin agar lebih maju dan tertata sesuai harapan pemerintah.
�Masalah proses hukumnya kita serahkan dengan dengan pihak yang berwenang untuk menentukan sanksi apa yang harus mereka terima sesuai dengan kesalahan yang mereka lakukan,� kata Syahrul, kemarin (22/5).
Syahrul mengungkapkan, saat ini kasus yang sedang diproses di Polres Lampung Timur adalah Kepala Desa Tri Sinar Kecamatan Margatiga Lamtim. Sejauh ini, penyidik sudah memeriksa salah satu saksi.
�Saya sudah 2 (dua) kali diperiksa oleh kepolisian terkait material yang dibeli oleh Kepala Desa Tri Sinar 2017 lalu dan saya sudah menyerahkan bukti tanda terima atas pembelian matrial tersebut. Bahkan hingga saat ini masih ada sekitar 15 rit mobil coll daesel matrial batu yang belum di bayarkan oleh kepala desa. Yang mengheran kan proses lidik kades Tri sinar sudah berbulan bulan belum ada kepastian hukum, yang bisa di jelaskan dari pihak polres Lampung Timur,” pungkasnya. (fer)