PESAWARAN – Kepala Desa (Kades) Tanjungrejo Kecamatan Way Khilau Kabupaten Pesawaran, Sugiono, dilaporkan ke polisi oleh puluhan warga.

Kades dipolisikan dengan sangkaan melakukan tindak pidana korupsim

Menurut salah satu koordinator warga desa setempat, Rismanto, surat laporan keluhan masyarakat tentang pembangunan di desa setempat Senin (19/11) ini sudah dilayangkan kepada Kapolres Pesawaran, AKBP Popon Ardianto.

“Saya mewakili puluhan warga Desa Tanjungrejo melaporkan Pak Sugiono ke Polres Pesawaran dan laporan ini terkait dengan kinerja Kades Tanjungrejo karena diduga banyak melakukan penyimpangan dalam mempergunakan dana desa,” ungkapnya.

Kata dia, dugaan pelanggaran yang dilakukan Sugiono tertuang dalam beberapa poin dalam surat laporan. “Pengelolaan dana desa banyak dugaan penyimpangannya, pembangunan rabat beton yang tidak sesuai RAB, pun dengan pembangunan drainase, selain itu tidak ada keterbukaan dalam pembangunan infrastruktur tersebut bahkan di handle sendiri oleh kades dalam pembangunannya,” jelasnya.

Ditambahkan, pembagian beras sejahtera (rastra) yang tidak jelas sampai kepada tanah bengkok milik desa yang dibalik namakan atas nama pribadi Kades turut tercantum dalam poin poin laporan tersebut.

“Tanah bengkok dibalik nama jadi milik kades, tanpa musyawarah dan melibatkan masyarakat desa, dan kades terkesan arogan dalam memimpin, kami masyarakat desa juga mau memiliki pemimpin yang mengayomi rakyatnya,” ujarnya.

Dirinya juga berharap laporan tersebut dapat ditindak lanjuti agar pembangunan di desa Tanjungrejo dapat berjalan baik sebagaimana mestinya.

“Saya berharap aparat berwenang mau mengusut laporan kami dan jika terbukti kades dapat dihukum atas perbuatan yang telah dilakukan,” pungkasnya. (Don)