METRO – Tim Pelaksana Perda Sampah memberi sanksi delapan warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan saat menggelar operasi di Jalan Jendral Sudirman, Rabu (18/12/2019).
Kasat Pol.PP Kota Metro Imron melalui Kabid Penegakan Perda Yoseph Nenotaek mengatakan, selama tiga hari pihaknya akan turun ke sejumlah titik untuk memberikan sosialisasi dan sanksi kepada warga yang kedapatan buang sampah bukan pada tempatnya.
“Tiga hari ini kita memantau dan sosialisasi. Jadi delapan orang itu sudah kita berikan sanksi berupa teguran dan membuat pernyataan untuk tidak mengulangi kembali. Nah, selepas sosialisasi ini, kita akan kenakan denda,” bebernya.
Ia meminta masyarakat turut berkontribusi dalam menjaga lingkungan masing-masing. Salah satunya dengan tidak membuang sampah sembarangan yang telah diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang pemanfaatan lahan dan pengelolaan sampah rumah tangga.
Kepala Satpol PP Kota Metro Imron sebelumnya menjelaskan, sanksi akan diberikan berdasarkan surat perintah tugas nomor 800/1211/SPINT/D-10/2019 dan Perwali Nomor 33 tahun 2019 tentang tata cara pelaksanaan sanksi administrasi pasal 67 ayat 2 serta Perda Kota Metro nomor 1 tahun 2018.
“Ini juga diperkuat SK Wali Kota Metro nomor 726/KPTS/D-10/2019 tentang pembentukan tim pelaksana sanksi administrasi Perda Kota Metro nomor 1 tahun 2018. Kita akan menempatkan petugas di sejumlah titik rawan buang sampah,” bebernya.
Terpisah, Ketua Komisi III DPRD Kota Metro Subhan mendukung kebijakan pemerintah terkait denda atas tindakan buang sampah sembarangan bagi masyarakat setempat.
“Terpenting beri tahu dulu. Kalau sosialisasi sudah masih begitu, ya ditindak saja,” tuturnya.
Ia menilai harus ada penindakan sebagai efek jera, supaya tidak lagi diulangi. Denda juga bisa menjadi PAD Kota Metro. (Arby)