PRINGSEWU -� Setiap manusia mestinya mengharapkan pernikahan tersebut menjadi suatu hal yang sakral dan momen� terindah dalam hidup. Namun demikian, lain halnya yang dialami oleh AF(21) seorang pemuda tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat) handphone (HP) di Kecamatan Pagelaran. Ia terpaksa menjalani akad nikah di kantor Polsek Pagelaran Polres Tanggamus, Senin (7/1/19) siang.
Tangis haru sempat mewarnai jalannya prosesi akad nikah yang dijalani warga Pekon Margakaya Kecamatan Pringsewu yang sebelumnya ditangkap bersama 2 temannya karena melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) handphone.
Tersangka AF didampingi pihak keluarga keluar dari ruang penyidik dan langsung menuju mushola di komplek polsek guna dilakukan prosesi ijab qabul.
Rangkaian pernikahan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor urusan Agama (KUA) Kecamatan Pagelaran Basrido dengan pengawalan dari aparat kepolisian.
Kapolsek Pagelaran Polres Tanggamus Iptu Edi Suhendra mengatakan pihaknya sengaja memfasilitasi akad nikah tersebut di mushola polsek. Hal ini dilakukan karena pernikahan tersebut direncanakan jauh-jauh hari, namun menjelang hari H pelaksanaan, mempelai laki-laki tersandung kasus pidana.
“Kami memang memberikan fasilitas mushola untuk dilakukan proses akad nikah. Kalau dilakukan pernikahan di luar polsek belum bisa, karena yang bersangkutan masih dalam proses pemeriksaan,” ujarnya.
Menurutnya, kepolisian hanya mengizinkan tersangka untuk menjalani ijab qabul. Selanjutnya tersangka harus kembali menjalani proses hukum bersama tersangka lain. Kapolsek memastikan tersangka tidak akan mengikuti rangkaian lain setelah pernikahan.
“Resepsi maupun yang lain, tersangka belum boleh ikut,” jelas Iptu Edi Suhendra.
Kata dia, pernikahan di kantor polisi ini merupakan pertama kalinya dilakukan di Polsek Pagelaran. “Ini merupakan pertama kalinya dilaksanakan,” ujarnya.
Sementara Kepala KUA Pagelaran Basrido mengatakan pada prinsipnya KUA melayani masyarakat sehingga ketika berkas-berkas tidak cacat hukum, pihaknya langsung memproses.
“Apalagi saudara AF dan pujaan hatinya sudah bertunangan dan menentukan waktu pernikahan yaitu hari ini. Surat menyurat tidak ada masalah maka kita laksanakan,” kata Basrido.
Lanjut Basrido, untuk masalah tempat baik di rumah, masjid maupun mushola tetap diperbolehkan. “Namun saat ini yang bersangkutan menikah di mushola Polsek ini” ucapnya.
Usai mengikuti rangkaian akad nikah tangis haru dari pasangan pengantin dan keluarga kembali pecah, karena keduanya harus berpisah hingga proses hukum selesai. Sang pengantin laki-laki langsung menuju ke ruang penyidik, sedangkan pengantin perempuan dan keluarga langsung kembali ke rumahnya.
Sebelumnya tersangka AF ditangkap polisi setelah melakukan Curat Handphone bersama Ahmad Irvan (19) dan Eko Aji (18) keduanya warga Pekon Karang Sari Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu .
Ketiga tersangka ditangkap pada Senin (17/12/18) terkait dua laporan tanggal 24 Nopember 2018 pelapor Purwadi (26) Kampung Kusuma Jaya Kecamatan Bekri Lampung Tengah, TKP Pekon Padang Rejo. Kemudian laporan Priyatin (28) warga Dusun Rawa Harum Pekon Pagelaran tanggal 18 Oktober 2018, pelapor dengan TKP dirumah pelapor.
Berdasarkan laporan keduanya, korban Purwadi kehilangan 3 handphone senilai Rp4,5 juta dan telah terungkap 2 unit berupa Hp Oppo A3S dari penadah dan Xiomi Redmi 5A. Untuk korban Priyatin kehilangan 1 handphone Oppo A3S senilai Rp. 1,9 juta telah terungkap.
Dengan demikian setiap tindakan yang dulakukan hingga merugikan orang lain harus dipertanggung jawabkan, hindarilah sebisamungkin untuk melakukan tindak pidana.(Adic)