METRO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Metro akan secepatnya turun dan menindaklanjuti surat dari Himpunan Pedagang Kaki Lima Metro (HPKLM) yang meminta pihaknya untuk terlibat dalam mengusut tuntas dugaan pungutan liar (Pungli) dan carut marutnya renovasi lantai II Pasar Cendrawasih.

Hal tersebut dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Metro Ivan Jaka, melaui kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Guntoro saat dikonfirmasi awak media di ruang kerjanya, Jum’at (10/5/2019).

Guntoro mengaku bahwa surat tembusan dari HPKLM telah diterima, lalu pihaknya �akan secepatnya dilakukan Pengumpulan Data (Puldata) dan Pengumpulan Bahan keterangan (Pulbaket).

“Untuk surat dari HPKLM sudah diterima oleh kami. Kemudian sudah didisposisikan oleh pimpinan kami untuk mengklarifikasi Pubaket dan Pulbaket serta perintah pimpinan untuk berkoordinasi dengan bidang Pidsus,” ucapnya.

Ia menyampaikan bahwa disposisi Kajari untuk menindaklanjuti surat tersebut baru saja turun dari meja Ivan Jaka.

“Seperti apa tindak lanjutnya, nanti karena disposisi baru hari ini turun dari meja pimpinan. Kejaksaan negeri metro tidak diam, dan akan mengusut itu. Untuk anggaran pagu penggunaannya nanti akan kita puldata dan pulbaket. Kita akan koordinasi dengan teman-teman di pidsus untuk mendalaminya nanti. Mudah-mudahan dengan dasar itu, dan sesuai petunjuk pimpinan kita berkolaborasi dengan bidang pidsus,” jelas Guntoro.

Atas dasar surat tersebut, pihaknya berjanji akan secepatnya turun. Namun ia belum dapat memastikan waktu selesainya penyelidikan.

“Kita akan secepatnya turun. Kalau tuntasnya ini kan masih koordinasi tentunya harus terarah sesuai dengan perintah pimpinan juga,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, wacana pemindahan Pedagang Kaki Lima (PKL) dari halaman parkir Pasar Cendrawasih Kota Metro berbuntut panjang, Himpunan Pedagang Kaki Lima Metro (HPKLM) menyebut Aparat Kepolisian Resor (Polres) Metro dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota setempat terlibat untuk mengusut tuntas dugaan pungli serta carut marutnya rehab lantai II Pasar Cendrawasih.

Ketua HPKLM, Azwan Syairulloh menyampaikan, pihaknya telah melanyangkan surat penolakan relokasi PKL ke lima instansi dan institusi, yang dua diantaranya adalah Polres Metro dan Kejari.

“Dalam surat tersebut, kita juga pertanyaan anggaran pembangunan pasar ini yang anggarannya mencapai Rp 3,7 M lebih. Surat itu sudah kita antarkan ke Pak Wali, Kejaksaan, Polres, DPRD dan Dinas Pasar,” ucapnya saat dikonfirmasi awak media, Kamis (9/5/2019).

Azwan juga menyebutkan bahwa rencana relokasi Dinas Perdagangan dan Pasar (Disdagsar) tanpa adanya diskusi terlebih dahulu dengan pedangang berdampak pada ketidakpercayaan masyarakat atas keputusan sepihak Pemerintah Kota (Pemkot).

“Mungkin kalau tempat parkir kita bisa pindah, tapi enggak ke atas juga. Tetap kita berdagang dibawah, karena di atas itu tidak layak,” pungkasnya. �(Arby)