PESAWARAN – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pesawaran mengklaim sudah menegur tambang batu ilegal di Dusun Bambu Kuning, Desa Bantar, Kecamatan Padang Cermin. Namun, mereka tak berdaya memberi tindakan karena kegiatan pertambangan sudah diambil alih pihak provinsi.

“Kami sudah pernah turun melihat pertambangan itu. Dan memang benar mereka tidak mengantongi surat izin. Dan sesuai dengan berita acara kami turun itu kami memberhentikan sementara pertambangan tersebut sampai mereka memiliki izin,” kata Kabid Penataan dan Penaatan Ibrin didampingi dengan Kasi kajian dampak lingkungan Adi Setia melalui telepon selulernya, Kamis (11/10).

Kata ibrin, terkait pertambangan pengurusan surat izin sudah tidak berada di Kabupaten Pesawaran lagi, tetapi sudah di ambil alih oleh provinsi.

“Sesuai dengan UU no 23 tahun 2014, laut, kehutanan, dan juga termasuk pertambangan ranahnya sudah masuk ke provinsi, tetapi berdasarkan administratif nya mengingat tambang itu berada di Pesawaran, pertanggungjawaban moral kami, kami sudah turun dan sudah memberhentikan,” paparnya.

Disinggung terkait dampak lingkungan yang diakibatkan oleh aktivitas tambang tersebut, dirinya sudah memberikan surat teguran dan surat tembusan ke kepolisian.

“Kami tinggal tunggu perintah, mengingat itu sudah menjadi ranah provinsi. Kami membuat juga membuat surat tembusan ke lingkungan hidup provinsi dan juga dinas perizinan provinsi, dan juga pertambangan dan nanti mereka yang mengeksekusi,” ungkapnya.

“Kalau kami ini keterbatasan dengan personil. Artinya dari sisi anggaran kami terbatas, dan segi SDM pun kami terbatas. Jadi sesuai dengan regulasi yang bisa mengambil tindakan hanya provinsi,” tutupnya.

Sebelumnya penambangan batu di Dusun Bambu Kuning Desa Bantar Kecamatan Padang Cermin ternyata tak berizin. Padahal, usaha tersebut sudah berjalan berbulan-bulan.

Hal ini diungkapkan Wakil Ketua Pansus Rudi Irawan didampingi anggota Agus Purnomo dan H Tati, serta Wakil Ketua lll DPRD Rudi Agus Sunandar saat melakukan inspeksi mendadak (Sidak), Rabu (10/10).

�Itu tambang ilegal karena belum bisa menunjukan surat izin terhadap kami, dan kami juga belum ada laporan bahwa di daerah ini ada tambang batu,� katanya.

Kata dia, tambang ini sudah berjalan tiga bulan namun DPRD tidak pernah menerima laporan bahwa ada operasi tambang di lokasi itu dari dinas terkait.

�Seharusnya dinas lingkungan hidup dan perizinan lebih mengetahui dari awal bahwa ada operasi tambang batu ,apalagi itu ilegal,� pungkasnya. (don)