PRINGSEWU – Sekolah Ramah Anak dideklarasikan di Kabupaten Pringsewu. Kegiatan percepatan dan pengembangan Sekolah Ramah Anak tersebut digelar di Ballroom Hotel Urban Style, Pringsewu, Senin (1/10).

Acara dihadiri Bupati Pringsewu Hi.Sujadi dan Wakil Bupati Dr.Hi.Fauzi, S.E., M.Kom., Akt., C.A., Kadis Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Kabupaten Pringsewu Nazri, S.H., serta jajaran pemerintah dan muspida Kabupaten Pringsewu.

Menurut Kepala Dinas P3AP2KB Pringsewu Nazri, S.H., keberadaan Sekolah Ramah Anak ini didasarkan pada Undang-undang No.39/1999 tentang HAM, UU No.23/2002 tentang Perlindungan Anak, dan UU No.35/2014 tentang perubahan atas UU No.23/2002 tentang Perlindungan Anak, serta UU No.20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Juga SK Bupati Pringsewu No.B/71/KPTS/D.06/2017 tentang Sekolah Ramah Anak Kabupaten Pringsewu tahun 2018.

Kegiatan diikuti para peserta yang berasal dari enam Sekolah Ramah Anak di Kabupaten Pringsewu, yakni MIN 2 Pringsewu, MTsN 2 Pringsewu, SDN Pajaresuk 1, SDN Pringsewu Barat 3, SMPN 3 Pardasuka, dan SMPN 5 Pringsewu.

Sementara narasumber adalah Fasilitator Pusat Sekolah Ramah Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI Dr.Sowiyah, Kabid Pemenuhan Hak dan Partisipasi Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Lampung Hi.Narso, S.I.P., M.Pd., dan Ahmad Asy’ari dari L-Pamas Pringsewu.

�Kegiatan ini diharapkan dapat mewujudkan sekolah yang menyenangkan bagi anak peserta didik, sekaligus berani menjaga hak-hak anak serta membangun komitmen bersama terkait Sekolah Ramah Anak tersebut,� kata Bupati Pringsewu Hi.Sujadi dalam sambutannya.

Bupati berharap melalui kegiatan deklarasi percepatan dan pengembangan Sekolah Layak Anak ini dapat mendukung terwujudnya Pringsewu sebagai Kabupaten Layak Anak yang betul-betul layak dan bukan dilayak-layakkan. (Adi)