PANARAGAN – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu (DPMPT) Satu Pintu Kabupaten Tulangbawang Barat melalui Kabid, Syamsudin mengatakan, pihaknya belum pernah memberikan rekomendasi perizinan terhadap pemilik usaha Petrashop Kelurahan Panaragan Jaya, tepatnya di wilayah Bambu Kuning

“Untuk sampai saat ini kami belum pernah memberikan izin kepada pihak pengelola usaha tersebut. Pernah pada saat itu mereka mengurus izin. Namun dikarenakan belum lengkap maka kami menolak,� kata Syamsuddin, Kamis (16/12/2021).

Syamsuddin mengatakan, pihaknya siap melayani siapa saja yang meminta rekomendasi izin usaha sepanjang mengikuti prosedur yang berlaku.

�Ada beberapa dokumen yang belum lengkap. Apalagi pada saat itu muncul gejolak protes dari warga setempat. Kami juga tidak mau gegabah mengeluarkan izin kepada siapapun yang belum memenuhi persyaratan,� katanya.

Idealnya, kata Syamsuddin, pemilik usaha terlebih dahulu meminta izin, baru kemudian melakukan pembangunan. �Kalau persyaratan lengkap, pasti kami bantu,� katanya.

Di lain pihak, pengelola Petrashop Afrizal mengatakan, soal perizinan, berdasarkan peraturan yang berlaku, ada waktu selama tiga bulan setelah tempat usaha dibangun.

“Jadi kalau mengacu pada pertarungan pengelola Petrashop, ada masa waktu tiga bulan untuk mengurus izin. Dan soal izin masyarakat kita sudah clear. Dan masyarakat juga mendukung. Ya memang ada juga yang pro dan kontra,� katanya.

�Nanti kita menunggu waktu yang ditentukan oleh pihak Pertamina, kapan akan launchingnya. Sementara perlengkapan sudah siap, tinggal nunggu waktunya kapan. Mohon doanya saja,� tutupnya. (jazuli/zainal)