METRO – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro mengamankan seorang warga Kelurahan Banjarsari, Kec. Metro Utara berinisial WS (41) lantaran diduga menyalahgunakan narkoba jenis sabu.
Kasat Narkoba Polres Metro Ajun Komisaris Fredy Aprisa Putra Parina menjelaskan, WS diamankan berdasarkan laporan Polisi� Nomor :� LP / 379 – A / XI / 2018 / LPG / RES METRO tentang penyalahgunaan Narkotika.
“Pada hari Senin tanggal 26 November 2018 sekira pukul 21.00 WIB, Anggota Sat Res Narkoba Polres Metro telah melakukan penangkapan terhadap Satu orang laki-laki inisial WS terkait tindak pidana penyalahgunaan Narkotika di kediamannya yang beralamatkan di Jalan Dewi Sartika Kel. Banjarsari Kec. Metro Utara, Kota Metro,” jelasnya kepada awak media, Selasa (27/11/2018).
AKP Fredy mengatakan pada saat dilakukan penangkapan terhadap WS, Polisi mendapatkan barang bukti alat hisap hingga klip sabu sisa pakai.
“Pada saat dilakukan penggeledahan WS, petugas menemukan barang bukti berupa seperangkat alat hisap sabu, kaca pirek dan Satu buah plastik klip bening ukuran kecil sisa pakai yang didalamnya berisi butiran kristal bening di duga narkotika jenis sabu,” ucapnya.
Guna pengembangan lebih lanjut, kini WS berikut barang bukti diamankan di Mapolres Metro. Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya WS terancam pasal 112 dengan kurungan maksimal 12 tahun penjara. (Arby)