LAMPUNG SELATAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) menggelar rapat paripurna� penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), di ruang sidang utama gedung DPRD setempat, siang tadi (12/11).

Rapat paripurna yang dihadiri 39 orang dewan� itu dipimpin Wakil Ketua II Agus Sutanto didampingi Wakil Ketua I Agus Sartono dan Wakil Ketua III Darol Khutni.

Dalam kesempatan itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Fredy Sukirman, menyampaikan sembilan paket. Fredy mewakili Plt Bupati Nanang Ermanto yang menghadiri acara Rakornas Pemerintah Pusat dan Forkopimda Tahun 2019 bersama Ketua DPRD Lampung Selatan Hendry Rosyadi di Sentul International Convention Center, Jakarta.

Sembilan Ranperda itu yakni, Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Perubahan Pertama Peraturan Daerah Lampung Selatan Nomor 06 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran, Kepemudaan Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, dan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Kemudian Ranperda tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, Penyelenggaraan Pendidikan, Penanggulangan Bencana, serta Perubahan Pertama Peraturan Daerah Lampung Selatan Nomor 04 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan.

Usai disampaikan dan dijelaskan secara rinci oleh Sekretaris Daerah Lampung Selatan, delapan Fraksi yang ada di DPRD Lampung Selatan menyatakan siap untuk membahas dtingkat selanjutnya. Meskipun terdapat masukan dan catatan dari sejumlah Fraksi.

Sementara, menanggapi masukan, arahan dan saran terkait Ranperda dimaksud, Fredy pun menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada delapan Fraksi DPRD Lampung Selatan.

�Kami selaku eksekutif senantiasa terbuka menerima masukan dan saran yang disampaikan. Dengan harapan semoga sembilan paket Ranperda yang kami sampaikan dapat dibahas bersama dengan pihak legislatif dan terbit menjadi produk hukum berupa Peraturan Daerah yang tersusun secara sempurna, sistematis dan dapat dilaksanakan untuk menunjang pembangunan dan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah,� ujar Fredy.

Dalam momentum ini, Badan Pembuatan (Bapem) Perda DPRD Lamsel juga menyampaikan Ranperda Inisiatif. Yakni mengenai pembentukan Perda tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Menurut juru bicara (jubir) Bapem Perda, Andi Apriyanto mengungkapkan, BPD dalam sistem pemerintahan desa sekarang ini menempati posisi yang sangat penting. Karena, BPD mempunyai fungsi dalam membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa (Ranperdes) bersama kepala desa.

Selain itu, BPD juga memiliki fungsi menampung, menyalurkan aspirasi masyarakat desa serta melakukan pengawasan kinerja kepala desa.

“BPD merupakan lembaga yang memiliki kekuatan dalam menyepakati peraturan desa,� yang bakal menjadi pedoman pelaksanaan pembangunan desa,” ungkap anggota dewan dari Fraksi PKS itu.

Selain itu, menurutnya BPD juga berhak menyelenggarakan musyawarah desa� atau musdes pada agenda – agenda yang mengharuskan adanya musdes. Seperti, pembentukkan sebuah lembaga desa� untuk pemberdayaan potensi desa.

Dikatakan Andi, Ranperda tentang BPD ini mengacu pada undang undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa. Di susunnya peraturan daerah ini, untuk menindak lanjuti peraturan mentri desa pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi� nomor 2 tahun 2015 tentang pedoman tata tertib mekanisme penyusunan pengambilan musyawarah desa.

“Subtansinya, fungsi BPD nantinya akan sama� dengan DPRD. Akan ada bedanya dengan fungsi BPD sebelumnya. Sebab, saat perda yang lama itu di sahkan, Permen-nya belum keluar,” tukas Andi, saat dikonfirmasi lebih lanjut oleh BE 1 Lampung. (Doy)