PESAWARAN – Sekretaris Desa (Sekdes) Desa Gerujugan Baru Kecamatan Negri Katon Kabupaten Pesawaran, Mono, menilai Kepala Desa (Kades) Rowo Rejo, Sugiono sudah melanggar Perbup Bupati Pesawaran No. 45 tahun 2016� pasal 14 dan pasal 2. Dalam perbup tersebut dijelaskan bahwa desa induk wajib memberi 30 persen kepada desa pemekaran.
“Di sini ada dua opsi. Kalau mengikuti Permendagri No. 1 tahun 2017 pasal 24 ayat 5 desa persiapan mendapatkan minimal 30 persen dari APBdes desa induk dan kalau Perbup Pesawaran No 45 tahun 2016 pada pasal 14 dan 2 menjelaskan dan penegasan terhadap desa induk wajib memberi 30 persen dari alokasi angaran APBdes desa induk,” ungkapnya, Jum’at (14/9)
Dijelaskan, pada tahun 2017 lalu Desa Gerujugan Baru mendapatkan dari desa induk senilai 30 persen dari nilai Rp1.460.712.806.
“tahun 2017 semua kegiatan kita berjalan semua. Namun adanya pengurangan ini membuat desa tidak dapat membuat kegiatan, karena sangat minim anggaran,” katanya.
Dikatakan Mono, realisasi anggaran pada tahun 2017� dari alokasi desa induk sebesar Rp 435.213.842 juta, maka pihaknya lancar dalam menjalankan semua kegiatan yang ada di Desa Gerujugan. Seperti kegiatan PKK, Karang Taruna dan kegiatan lainnya.
“Tapi pada tahun 2018 ini hanya realisasi anggaran ke Desa Gerujugan Baru sebesar Rp135.045.000 yang diperkirakan hanya 14 persen dari alokasi APBdes desa induk. Jadi aparat desa tidak bisa bekerja,” katanya. (don)
�