PESAWARAN – Pimpinan Polri ternyata masih mempermasalahkan urusan ‘janggut’ pada personilnya. Seperti baru-baru ini ketika Bid Propam Polda Lampung menindak empat angota polisi yang berjanggut.

“Hasil temuan lima personil melakukan pelanggaran,” Kasubbid Provos Bid Propam Polda Lampung Kompol, Azizal Fikri SE, Rabu (8/5).

Mereka yang ditindak, yakni Aiptu Zainudin, Jabatan Kasium Polsek Gedung Tataan Polres Pesawaran. Pelanggaran : SIM C habis masa berlaku (mati). Lalu Bripka Elvan Ardika Putra, Jabatan Kasi Kum Polsek Gedung Tataan Polres Pesawaran. Pelanggaran, berjanggut.

Kemudian Bripka Pratogi Adi Putra, Jabatan Babinkamtibmas Polsek Gedung Tataan Polres Pesawaran. Pelanggaran, berjanggut. Lalu Brigpol Erumah Apiza, Jabatan Babinkamtibmas Polsek Gedung Tataan Polres Pesawaran. Pelanggaran, Berjanggut. Dan Briptu Angga Paris , Jabatan Anggota SPK Polsek Gedung Tataan Polres Pesawaran, Pelanggaran berjanggut.

“Kita cukur di tempat personil yang berjanggut. Dan saya memberikan arahan agar setiap anggota Polri harus mematuhi dan mentaati semua ketentuan yang berlaku bagi anggota Polri. Dilakukan pencatatan di Renmin Subbid Provos Bid Propam Polda Lampung,” pungkasnya/ (Don)