LAMPUNG UTARA � Polres Lampung Utara (Lampura) dan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kotabumi sepakat menandatangani Memorandum of Understanding (Mou) dalam rangka pengedalian, perawatan dan pemeliharaan tahanan, Selasa (30/7/19).
Resminya kesepakatan kerjasama tersebut diteken oleh oleh Kapolres Lampura AKBP Budiman Sulaksono, S.I.K. dengan Karutan Denial Arif, A.Md. IP., S.H., M.H. di Rumah Makan Slamet Wonogiri.
Kapolres mengatakan, meningkatnya pengungkapan kasus di Kabupaten Lampung Utara mengakibatkan jumlah tahanan meningkat.
�Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, kita harus menjalin komunikasi yang baik dengan memperbaiki SOP-SOP yang ada. Lebih baik kita banyak pencegahannya,� ujarnya.
Sementara itu Karutan Kelas II B Kotabumi Denial Arif, A.Md. IP., S.H., M.H. berharap MoU ini dapat lebih meningkatkan upaya perbaikan hal yang masih dianggap kurang.
�Terimakasih banyak atas dukungan dan kami siap bersinergi dengan Polres Lampung Utara. Mudah-mudahan kedepan akan lebih baik lagi,� kata Denial Arif.(dex)