BANDAR LAMPUNG – Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung melakukan gelar perkara untuk status oknum anggota DPRD Way Kanan, asal Fraksi Kebangkitan Bangsa (PKB), Haidir Alhab. Sementara empat orang lainnya terus menjalani pemeriksaan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Mereka ditangkap di sejumlah lokasi berbeda di Bandar Lampung pada Kamis (12/7) malam dan Jumat (13/7) dinihari.

Dirnarkoba Polda Lampung Kombes Pol Shoebarmen mengatakan gelar perkara terkait perkara kasus narkoba yang melibatkan oknum anggota DPRD Kabupaten Way Kanan, Haidir Alhab, yang ditangkap bersama Caesar, yang disebut desersi oknum anggota TNI, lalu tersangka lainnya, Rozali alias Ali, Andi, dan Imam, ketiganya warga sipil.

�Ya hari ini kita akan gelar perkara. Penangkapan kelima orang tersebut dilakukan oleh Tim Subdit III Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung. Ya benar, ada oknum anggota dewannya berinisial HDR dan seorang oknum anggota TNI AD berinisial CSR, disersi militer dan sudah dipecat. Sedangkan yang lainnya wiraswasta,� kata Shobarmen, Senin (16/7).

Saat ini, kata Barmen kelima orang termasuk oknum anggota dewan itu masih dilakukan pemeriksaan, dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, terus melakukan pengembangan.

Terkait kabar keterlibatan ada oknum anggota TNI, Soebarmen menjelaskan, bahwa sebelumnya Ditresnarkoba mendapat surat permohonan penangkapan dari Denpom II/3 Lampung dan Korem 04/Gatam beberapa waktu lalu untuk menangkap CSR karena ia berstatus desersi militer. �Dia (CSR) ini bandar besar, dan dia ini juga disersi militer. Denpom pernah menyurati kita untuk membantu penangkapan,� jelasnya.

Pihaknya kemudian melakukan pengembangan untuk mencari kaki tangan CSR dan hasilnya pun kaki tangan CSR ditangkap hingga akhirnya menangkap HDR, RZL dan IM.
Penangkapan bermula pada hari Kamis (12/7), anggota Subdit III Ditresnarkoba Polda Lampung mendapat informasi bahwa ada sebuah rumah di daerah Way Kandis, yang diduga menyimpan, menguasai, dan menggunakan narkotika jenis sabu.

Kemudian, kata Shoebarmen, anggota tim berangkat ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan penyelidikan. Alhasil, target berinisial AN, yang sudah diketahui ciri-cirinya tersebut langsung diamankan dari dalam rumah tanpa perlawanan sekitar pukul 21.00 WIB.

Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkoba jenis sabu kurang lebih dua paket kecil. Tim selanjutnya melakukan pengembangan memburu asal sabu tersebut.

Dari pengakuan Andi, sabu didapatnya dari Caisar. Petugas pun langsung mencari keberadaan Caesar, dan ditangkap dirumahnya di daerah Way Kandis, Jumat (13/7) dinihari. Dari sana petugas menyita barang bukti sabu kurang lebih hampir 2 ons.
Tak ingin putus sampai di Andi dan Caesar anggota melakukan pengembangan. Dan berhasil mengamankan Rozali, Haidir dan Imam, di wilayah Bandar Lampung pada Jumat (13/7) pagi. �Dari tangan Rozali, disita barang bukti sabu sekitar 3 gram, sedangkan dari tangan Haidir dan Imam tidak ditemukan barang bukti narkoba,� kata Shobarmen.

Menurut informasi, Rozali juga mendapat barang (sabu) dari Caesar. Lalu Rozali menjualnya ke Haidir dan Imam. Bahkan Rozali kerap mengonsumsi sabu bersama dengan Haidir dan Imam. Para tersangka kini diamankan di Direktoray narkoba Polda Lampung. (slc)