TULANGBAWANG BARAT � Dua warga asal Tiyuh Menggala Mas, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba), Zainuddin gelar Tuan Titel (70) dan Rodes Indrajaya (47) kembali melayangkan surat pengaduan ke Ombudsman Republik Indonesia (RI).
Langkah itu dilakukan keluarga ini lantaran tanah yang diakuinya sebagai milik pribadi ini dilalui poyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS). Namun hingga kini, keduanya belum juga memperoleh kompensasi dalam bentuk apapun.
Lokasinya ada pada koordinat STA 30, Tiyuh Wonokerto, Kabupaten Tubaba dan Kampung Gunungbatin Udik, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng). Mirisnya, ia memperoleh informasi bahwa kompensasi lahan tersebut telah diambil pihak lain.
Rodes, anak Kandung Zainuddin mengatakan, pengaduan atas tanah yang tidak diganti rugikan kepada pihak yang sah ini telah diurusnya sejak 21 November 2017 lalu. Namun hingga saat ini belum ada solusi apapun, baik dari BPN maupun pemerintah Provinsi Lampung.
Diceritakan Rodes, sebelumnya pada tanggal 25 Juli 2017 dan tanggal 11 September 2017, pihaknya telah melakukan sanggahan hingga dua kali, yang ditujukan kepada Gubernur Lampung dan Kepala BPN Provinsi Lampung.
“Tidak hanya Gubernur dan BPN yang kami kirimkan surat sanggahannya, bahkan masalah ini kami tembuskan kepada Bupati Tubaba, PT. Waskita, Kepala BPN Tulangbawang, Camat Tulangbawang Tengah, Kepala Pengadilan Negeri Tuba, Kepala Tiyuh Menggala Mas, namun hingga saat ini tidak ada jawaban,” ujarnya.
Selanjutnya, saat penyampaian sanggahan kedua di kantor BPN Provinsi Lampung di Bandarlampung, diterima oleh Edi Jon Panjaitan. Saat itu, Edi Jon mengatakan bahwa tanah tersebut belum ada ganti ruginya.
“Tanah hak kami ini terletak di sekitaran �Pabrik BW Mulya Asri dan Wonokerto Kebupaten Tulangbawang Barat, seluas 300 Ha dan memiliki sejarah panjang kepemilikannya. Dan saat ini dilintasi proyek tol dengan titik koordinat STA 30, tetapi diakui oleh masyarakat Gunung Batin Udik Kabupaten Lampung Tengah,� ungkap Rodes.
Rodes sangat menyayangkan saat inventarisasi lahan tidak diberitahukan kepada keluarganya sebagai pemilik yang sah. Padahal lokasi tersebut masuk Tiyuh Wonokerto dan merupakan hak keluarganya berdasarkan Putusan Pengadilan Daftar No.15/G/DPT/1990/PN.KTB, SK Gubenur, Surat Keterangan Nomor. 03.34.04.1997. Surat Izin Pengukuran Peladangan Area Tulung Seluang, Surat Pernyataan Ketua Adat Gunung Batin Udik, Surat Perjanjian Pernyataan bersama Kepala Kampung Gunung Batin Udik dan Kampung Menggala Mas, Surat Pengesahan Hak Waris, SKT No 37/II/76/KEP, SKT Tuan Raja Lampung, SKT Stan Bandar Syah, SKT Tuan Sampurna Jaya, Surat Keterangan Perbatasan/Umbul Baru, Surat Tugas BPN, Silsilah Keturunan, Peta Lokasi sementara tanah umbulan Tulung Seluang pemilik keturunan, Peta Sheet 30, Peta Transmigrasi Tahun 1973-1974 Lampung Utara.” terang Rodes.
“Kami minta agar permasalahan ini diselesaikan secara hukum,”ujar Rodes.*(Z A )