PESAWARAN – �Pemerintah Kabupaten Pesawaran akan membentuk Dewan Pengupahan untuk menentukan Upah Minimum Kerja Kabupaten Pesawaran tahun 2019 mendatang. Begitu diungkapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Pesawaran Heksus didampingi Kasi Hubungan Industri Disnakertrans Kabupaten Pesawaran Sudirman, Selasa (23/10/18).
“Ya, untuk menentukan upah minimum Kerja (UMK) di Kabupaten Pesawaran itu harus ada beberapa persyaratan, salah satunya kita harus memiliki Dewan Pengupahan,” ungkapnya.
Kata dia, saat ini Pemkab Pesawaran belum memiliki dewan pengupahan.
“Rencananya kita tahun depan akan bentuk dewan pengupahan untuk menentukan UMK sendiri di Kabupaten Pesawaran, karena selama ini kita masih mengikuti Upah Minimum Provinsi Lampung yaitu Rp2.074.000,” ujarnya.
Lanjutnya di Kabupaten Pesawaran belum semua perusahaan yang mampu mengikuti UMP yang telah ditetapkan.
“Untuk perusahaan di Kabupaten Pesawaran memang belum semuanya. Mungkin masih sekitar 70 persen perusahaan yang sudah sesuai UMP memberikan upah kepada karyawannya, sedangkan sisanya (30 persen) belum sesuai,” katanya.
Ia mengaku telah meminta kepada perusahaan yang belum memberikan upah sesuai UMP untuk bisa memenuhinya.
“Kita sudah pernah mengkoordinasikan terkait hal ini dengan perusahaan terkait, tapi memang mereka (perusahaan) beralasan pendapatan dari hasil produksi belum mumpuni untuk memberikan upah sesuai UMP kita,” akunya.
Selain itu pihaknya juga telah meminta kepada semua perusahaan yang ada di Kabupaten Pesawaran untuk memenuhi hak karyawannya. “Kita di Kabupaten Pesawaran ini sifatnya hanya monitoring, sedangkan untuk pengawasannya lebih jauh itu ada di (pemerintah) provinsi,” terangnya.
“Kami juga sudah meminta kepada pihak perusahaan untuk memenuhi haknya seperti tunjangan dan BPJS atau hak perlindungan kerja dari Perusahaan dimana karyawan itu bekerja,” pungkasnya (don)