METRO – Setelah mengalami kenaikan yang signifikan terhadap kasus Virus Corona (Covid-19) di Indonesia dan pihak Kepolisian melalui Kapolri mengeluarkan maklumat tentang sosial distancing, Polres Metro meminta agar masyarakat dapat mengikuti maklumat tersebut.
Seperti yang dikatakan Kapolres Metro AKBP Retno Prihawati melalui PS Kasubbag Humas Polres Metro Aipda M.Yusuf, Selasa (23/03/2020).
“Kami harap masyarakat di Kota Metro dapat mematuhi maklumat tersebut, karena ini adalah untuk pencegahan penyebaran virus ini,” kata Aipda M. Yusuf.
Selain itu, pihaknya juga meminta agar masyarakat dapat bekerjasama untuk dapat mengurangi aktivitas berkumpul yang melibatkan 10 orang lebih.
“Kami himbau juga untuk para calon-calon kontestan yang akan mengikuti Pilwakot Metro, agar tidak melakukan perkumpulan yang melibatkan orang banyak. Seperti sosialisasi dan lain-lainnya,” jelasnya.
Ditambahkannya, apabila ada masyarakat atau calon-calon tersebut ingin memberikan bantuan seperti masker dan hand sanitizer. Bisa diserahkan ke Satgas Covid-19 yang telah dibentuk oleh Pemkot Metro.
“Jika ada niatan dari masyarakat ataupun para calon berbagi masker dan hand sanitizer, bisa langsung di serahkan ke Tim Satgas. Nantinya, biar Tim Satgas yang membagikan kepada warga,” pungkasnya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pandra Arsyad menjelaskan dari isi maklumat yang keluarkan Kapolri bahwa melarang semua kegiatan yang melibatkan orang banyak. Seperti untuk beribadah, dalam berolahraga, serta kesenian dan juga hiburan.
“Terkait Pilkada, apapun bentuk kegiatannya. Jelas tidak diperbolehkan. Termasuk kegiatan dari para calon,” ujar Kombes Pandra Arsyad mewakili Kapolda Lampung Irjen Pol Purwadi Arianto kepada awak media melalui sambungan telepon seluler.
Menurutnya, pihak kepolisian akan bertindak jika masih ada kegiatan yang melibatkan lebih dari 10 orang di wilayah Provinsi Lampung.
“Untuk penindakan, kami serahkan ke wilayah masing-masing. Kami harap semua pihak dapat mematuhi dan memahami situasi ini,” pungkasnya.
Berikut adalah isi maklumat yang dikeluarkan Kapolri Jenderal Idham dengan nomor Mak/2/lll/2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Virus Corona (Covid-19) pada tanggal 19 Maret 2020.
Ada 6 poin maklumat Kapolri dalam upaya mengawal kebijakan Pemerintah untuk pencegahan penularan Covid-19:
Bahwa untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, Polri senantiasa mengacu asas keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi (Salus Populi Suprema Lex Esto) dengan ini Kepala Kepolisian Republik Indonesia mengeluarkan maklumat :
- Tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik ditempat umum maupun di lingkungan sendiri, yaitu :
- Pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, dan kegiatan lainnya yang sejenis ;
- Kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran dan resepsi keluarga
- Kegiatan olah raga, kesenian dan jasa hiburan
- Unjuk rasa, pawai dan karnaval, serta
- Kegiatan lainnya yang sifatnya berkumpulnya massa
- Tetap tenang dan tidak panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dengan selalu mengikuti informasi dan himbauan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah.
- Apabila dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari, kegiatan yang melibatkan banyak orang dilaksanakan dengan tetap menjaga jarak dan wajib mengikuti prosedur pemerintah terkait pencegahan penyebaran Covid-19.
- Tidak melakukan pembelian dan/atau menimbun kebutuhan bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainnya secara berlebihan.
- Tidak terpengaruh dan menyebarkan berita-berita dengan sumber tidak jelas yang dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, dan
- Apabila ada informasi yang tidak jelas sumbernya dapat menghubungi kepolisian setempat. (Arby)