PESAWARAN� – �Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pesawaran akan turun dan memberi surat teguran kepada perusahaan yang mengelola batu andesit di Desa Sidodadi Dusun Pengayunan 1 Kecamatan Waylima.

“Kantor dan pengelolaan andesit di Desa Sidodadi Dusun Pengayunan 1 Kecamatan Waylima itu tidak terdaftar di DPMPTSP. Jadi kita akan turun ke perusahaan hari Senin (2/9/19) ini, sekaligus memberi teguran,” ungkap Kepala Bidang (Kabid) Informasi Data Pengawasan dan Pengaduan, Djuanda, kemarin

“Itu kan di atas tanah Kabupaten Pesawaran wajib ada izin kabupaten. Jadi kita berhak memberi sanksi tegas terhadap perusahaan, apalagi perusahaan itu sudah berjalan dua tahun,” lanjutnya

Kata dia, jika setelah diberi teguran pertama perusahaan tidak ada itikad baik untuk mengurus perizinannya maka dinas tidak segan memberikan tindakan tegas.

“Kita lihat dahulu setelah turun nanti. Kalau perusahaan tidak ada itikat untuk mengurus perizinannya. Tahapan kita akan beri teguran. Jika tidak juga maka kita bertindak tegas dengan menutup operasional perusahaan,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, sejumlah elemen mengkritisi pendirian kantor dan pengelolaan batu andesit di Desa Sidodadi Dusun Pengayunan 1 Kecamatan Waylima. Sebab, pendirian diduga tidak mengantongi surat izin dari Pemerintah Kabupaten Pesawaran.

Hal ini disampaikan Ketua LAMI Pesawaran Arif Roni usai memberi laporan terhadap Dinas Perizinan Kabupaten Pesawaran, baru-baru ini.

�Kita memberi surat laporan mewakili masyarakat sekitar terhadap Dinas Perizinan mengenai pendirian kantor dan pengelolaan batu di atas tanah Kabupaten Pesawaran, yang tidak mempunyai surat izin,� ungkapnya.

Arif Roni juga menceritakan perusahan tipe galian C diolah perorangan itu mempunyai izin pertambangan provinsi. Namun untuk lokasi kantor dan pengelolaan batu yang berdiri di atas tanah Kabupaten Pesawaran belum terdaftar di Dinas Perizinan setempat.

�Harusnya disertai izin lokasi dari kepala desa, camat. Lalu Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan lain-lainnya,� bebernya. (Don)