TULANGBAWANG BARAT- Pemerintah Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) melalui Dinas Sosial mengadakan rapat koordinasi persiapan verivikasi dan validasi basis data terpadu (BDT) dan Bansos Rastra dalam penanganan program penanganan fakir miskin Kabupaten Tulangbawang Barat tahun 2018. Rapat berlangsung di aula Pemkab, Kamis (4/10).
Sakib Arsalan mewakili Bupati Umar Ahmad mengatakan,dasar pelaksanaan verifikasi ini adalah UU No 13 tahun 2011 tentang penanganan fakir miskin, peraturan menteri sosial tahun 2017 tentang pedoman umum verifikasi dan validasi data terpadu penanganan fakir miskin dan orang tidak mampu,dan surat kementerian sosial no 2425/4/bs/ 07/2018 tgl 20 Juli 2018 tentang verifikasi dan validasi data rastra dan BDT kemiskinan.
Kadis Sosial, Rasidi, mengatakan, data ini perlu diverivikasi karena penerima manfaat banyak yang tidak sesuai lagi dengan kenyataan yang ada.�Karena ini data lama yang dilaksanakan oleh Sensus penduduk,� katanya.
Bantuan Rastra ini nantinya akan berubah namanya menjadi BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) yang mana nanti akan berupa uang yang bisa diambil di e- warung yang telah ditunjuk nantinya TKSK akan membantu pelaksanaan dan pendampingan pelaksanaannya.
Lebih lanjut Rasidi mengatakan bahwa data yang diverifikasi jika dilakukan penggantian penerima manfaatnya maka akan di ambilkan dari basis data terpadu (BDT) yang telah ada di setiap Tiyuh.
�Verifikasi ini tidak ada anggarannya. Jadi dimohon kerjasamanya untuk setiap kecamatan dan tiyuh dapat memperbanyak sendiri belangko yang telah kami bagikan di setiap kecamatan dan kepala tiyuh masing masing,� katanya. (Zainal)