TUBA BARAT – Pemerintah Kabupaten Tuba Barat menarik Raperda tentang pinjaman daerah. Itu diputuskan melalui sidang paripurna di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat, Rabu (15/08/18).

Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tuba Barat Busroni, �dihadiri oleh 21 anggota DPRD kabupaten setempat.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 54/2005 tentang pinjaman daerah pemerintah tidak perlu melakukan Raperda hanya mendapatkan surat persetujuan oleh DPRD setempat.

Selain daripada penarikan Raperda penarikan tentang pinjaman daerah Bupati Tuba Barat Umar Ahmad SP juga menyampaikan KUA PPAS APBD anggaran perubahan tahun 2018.

Bupati Tuba Barat menyebutkan pinjaman daerah yang dilakukan pemerintah Tuba Barat sudah dipikirkan sematang mungkin walaupun mengingat pinjaman memiliki resiko tinggi seperti resiko kesinambungan fiskal, resiko tingkat bunga,resiko kurs dan lainnya. Kemudian pinjaman daerah yang dilakukan pemerintah setempat dilakukan dalam jangka waktu lima tahun lamanya. (zai)