PRINGSEWU � Pemkab Pringsewu menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Kabupaten Pringsewu 2020, serta Rancangan KUPA-PPAS Perubahan 2019 melalui Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pringsewu di gedung DPRD setempat, Selasa (9/7/19).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Pringsewu Aminallah Adisyanto didampingi Wakil Ketua l Sg.Nainggolan dan Wakil Ketua ll Stiyono, dihadiri Wakil Bupati H.Fauzi serta jajaran pemkab dan muspida serta berbagai elemen lainnya.

Wakil Bupati Pringsewu H.Fauzi dalam kata pengantarnya mengatakan secara keseluruhan jumlah pendapatan Kabupaten Pringsewu pada tahun 2020 mendatang adalah sebesar Rp1.267.308.190.441,00 atau naik 5.41% dibandingkan 2019. Kenaikan tersebut terdiri dari PAD sebesar Rp3.820.047.000,00, dana perimbangan Rp906.948.654.340,00, serta lain-lain pendapatan yang sah Rp268.542.185.101,00.

Kemudian untuk belanja daerah sebesar Rp1.290.308.190.441,00. Untuk pembiayaan daerah khususnya penerimaan pembiayaan diproyeksikan menurun sebesar 37.50% menjadi Rp25.000.000.000,00. Pengeluaran pembiayaan daerah mengalami peningkatan menjadi Rp2.000.000.000,00, yang digunakan untuk penyertaan modal daerah kepada Bank Lampung.

Dalam hal kelebihan pembiayaan sebesar Rp23.000.000.000,00 akan digunakan untuk menutup defisit anggaran dengan jumlah yang sama, sehingga RAPBD Kabupaten Pringsewu 2020 akan dalam posisi berimbang. (Adic)