METRO – Perwakilan Pedagang Kaki Lima (PKL) Taman Merdeka Kota Metro mendatangi kantor pemerintah kota setempat, Selasa (9/10/2018). Kedatangan pedagang yang tergabung dalam Paguyuban Pedagang dan Usaha Permainan (P2UP) Taman Merdeka kali ini didampingi pengacaranya, Edy Ribut Harwanto, SH., MH atau yang akrab disapa Edy Law.

Kuasa Hukum P2UP Taman Merdeka, Edy Law, mengungkapkan, hasil public hearing �antara Pemkot, DPRD dan pedagang berlangsung alot. Pemkot Metro tetap konsisten memberlakukan Perda nomor 9 tahun 2017.

“Hasil dari public hearing tadi, masing-masing pihak, baik pemerintah, DPR dan para pedagang menyatakan pendapatnya masing-masing. Bahwa pemerintah melalui Asisten II menyatakan bahwa pemerintah tetap akan memberlakukan Perda nomor 9 tahun 2017 tentang ketertiban umum, kebersihan dan keindahan. Pemerintah juga menghormati hak konstitusi para pedagang untuk melakukan upaya hukum yuridis melalui uji materil ke Mahkamah Agung yang sudah kita majukan tanggal 28 September 2018 kemarin,” jelasnya.

Dirinya juga mengaku tidak memerintahkan PKL untuk berdagang di Taman Merdeka. Namun pihaknya mengaku tetap berkewajiban memberikan pendampingan hukum bila para PKL melakukan pelanggaran.

“Kesimpulan pedagang bahwa saya sebagai kuasa hukum tidak memerintahkan mereka untuk masuk ke Taman Merdeka. Yang kedua, saya minta kepada seluruh pedagang untuk taat hukum. Yang ketiga, manakala mereka melakukan pelanggaran hingga diproses secara hukum maka saya sebagai kuasa hukum mereka berkewajiban untuk mendampingi,” ujar Edy Law.

Sementara itu Pemerintah Kota Metro melaui Assistant II Prayitno menyampaikan akan tetap menunggu putusan hukum tetap dari Mahkamah Agung (MA)

“Kita tidak bisa melangkah lebih jauh lagi sebelum ada putusan dari MA. Kita tunggu gimana nantinya,” singkatnya. (Arby)