Pesawaran – Mantan Kepala Desa Mada Jaya Rusdali, pastikan soal status tanah yang dibangunkan Tempat Pengajian Anak (TPA) yang menggunakan APBN pada tahun 2014 adalah hibah.
Hal ini diungkapkannya saat dihubungi melalui sambungan telepon selulernya. Kamis (15/11).
“Bangunan TPA tersebut dibangun melalui program PNPM pada tahun 2014, dan sebelum dibangun persyaratan sudah jelas harus ada surat hibah tanah itu, baru mereka mau membangun,” jelasnya.
Dirinya juga mengatakan, dirinya selaku kepala desa pada masa pembangunan TPA tersebut hanya sebatas mengetahui saja.
“Segala yang mengatur dan mengerjakan bangunan tersebut kita serahkan kepada Ketua Tim Pengawas Kegiatan (TPK), pada saat itu pak Sapiudin yang menjabat,” paparnya.
Saat disinggung, bukti surat hibah yang sudah dilakukan antara pemilik tanah dan desa, Rusdali berkilah dengan mengatakan kalau surat hibah tersebut dipegang oleh ketua TPK.
“Pada saat itu ada surat hibahnya, coba Abang tanyakan kepada ketua TPK nya bang. Kalau memang masalah ini mau dipertanyakan oleh kepala desa Pak Sutrisna, silahkan saja, kalau perlu kita duduk bersama, antara saya, kepala desa yang saat ini menjabat, pemilik tanah, dan ketua TPK nya juga biar permasalahan ini jelas,” timpalnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Desa Mada Jaya Kecamatan Way Khilau Sutrisna, pertanyakan status tanah yang dibangun Tempat Pengajian Anak (TPA) pada tahun 2014 dengan menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).� (Don)